BPJS Ketenagakerjaan Apresiasi Pemerintah Aceh Mendaftarkan Atlet PORA 2022 Jaminan Sosial
Theacehpost.com | BANDA ACEH – Kepala Kantor Cabang Banda Aceh BPJS Ketenagakerjaan Syarifah Wan Fatimah, mengapresiasi kebijakan dan langkah positif yang diambil Pemerintah Aceh melalui dinas terkait yang telah mendaftarkan para atlet PORA dalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, Banda Aceh, Kamis, 13 April 2023.
Selama ajang PORA 2022 pihaknya telah menerima 59 laporan kasus Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang diproses untuk pembiayaan perawatan cidera atlet dengan nilai pertanggungan mencapai ratusan juta rupiah.
Seluruh pekerja, khususnya pekerja dalam bidang olahraga seperti atlet, official, dan semua yang terlibat diharapkan memahami bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan kebutuhan. Di samping itu, jaminan sosial merupakan kewajiban dari peraturan perundang-undangan.
“Harapan kami kedepannya seluruh pekerja kita terdaftar menjadi peserta karena mengetahui begitu besarnya manfaat dari program BPJAMSOSTEK. Bukan hanya bermanfaat bagi pekerja sendiri namun juga bagi keluarga di rumah menjadi tenang atau bebas cemas karena tulang punggung keluarga mereka telah terlindungi,” pungkasnya.
Sementara itu, di tingkat nasional, Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) dan BPJS Ketenagakerjaan sepakat untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh wasit yang bertugas di Liga 1 maupun Liga 2. Kerja sama ini diwujudkan lewat penyerahan kartu kepesertaan oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo bersama Ketua Umum PSSI Erick Thohir kepada perwakilan wasit yang secara keseluruhan berjumlah 353 orang.
Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, menuturkan, wasit memang menjadi concern-nya dalam upaya untuk membangun sepak bola Indonesia yang bersih. Oleh karenanya, di tahap pertama ini, faktor kesejahteraan menjadi hal krusial dengan menjadikan wasit bagian dari peserta BPJS ketenagakerjaan.
“Meski kesejahteraan utama bagi wasit diperoleh saat tugas di lapangan, namun dengan BPJS Ketenagakerjaan ini sebagai bagian dari perlindungan sosial, setidaknya para wasit kita bisa terlindungi jika mengalami risiko kecelakaan kerja atau meninggal dunia sehingga bisa meringankan bebannya,” tuturnya.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo. Pihaknya mengatakan bahwa seluruh pekerja memiliki hak konstitusi untuk mendapatkan perlindungan, oleh karena itu negara senantiasa hadir untuk memastikan hal tersebut telah terimplementasi dengan baik.
“Seorang wasit sangat rawan mengalami kecelakaan kerja baik di dalam maupun di luar lapangan. Maka sudah sewajarnya mereka membutuhkan perlindungan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan,” terangnya.
Kedepan BPJS Ketenagakerjaan dan PSSI sepakat untuk mewajibkan para pelaku olahraga, asosiasi, liga, klub, ofisial, pemain, dan suporter sepak bola untuk terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan. []