BPJAMSOSTEK dan KIP Bireuen Kerja Sama Lindungi Penyelenggara Pemilu  

BPJAMSOSTEK Cabang Lhokseumawe bersama KIP Bireuen, menyerahkan kartu BPJS secara simbolis kepada ketua PPK di Aula Kantor KIP Bireuen, Rabu, 15 November 2023.

Theacehpost.com | BIREUEN – BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Lhokseumawe bersama Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Bireuen, melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU) perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sosial bagi penyelenggara pemilu dan sekretariat Pemilu 2024.

banner 72x960

Penandatangan MoU itu dilakukan oleh Kepala BPJAMSOSTEK Lhokseumawe, Muhammad Sulaiman Nasution, bersama Ketua KIP Bireuen, Saiful Hadi, juga didampingi Mislina selaku Kepala BPJamsostek Bireuen dan Saifuddin Sekretariat KIP Bireuen, serta turut hadir Muhaimin Al Hafiz Jaksa Pengacara Negara, yang berlangsung di KIP setempat, Rabu 15 November 2023.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua KIP Bireuen menjelaskan, nota kesepakatan itu sangat penting dilakukan sebagai upaya melindungi penyelenggara pemilu dan sekretariatnya terutama badan adhoc di tingkat kecamatan maupun desa.

“Kita mendukung penuh program jaminan sosial ketenagakerjaan mengingat penyelenggara pemilu di tingkat adhoc memiliki risiko tinggi, sehingga perlu mendapatkan perlindungan jaminan sosial,” ujar Saiful Hadi.

Sementara Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Lhokseumawe, Muhammad Sulaiman Nasution mengapresiasi komitmen KIP Bireuen dalam menjamin perlindungan dan kesejahteraan kepada seluruh petugas penyelenggara Pemilu 2024.

“Setiap pekerjaan pasti memiliki risiko termasuk penyelenggara pemilu, berkaca pada penyelenggara pemilu sebelumnya dimana banyaknya kasus meninggal dunia saat mengawal jalannya pesta demokrasi tersebut,” ungkap Sulaiman.

Selain itu, Kepala BPJAMSOSTEK Bireuen Mislina menambahkan, seluruh penyelenggara pemilu sebanyak 3.829 orang yang terdiri dari 5 komisoner, 85 PPK, 51 sekretariat PPK, 34 tenaga pendukung PPK, 1.827 PPS serta 1.827 sekretariat PPS telah terlindungi Program Jaminana Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

“Manfaat yang diperoleh oleh penyelenggara pemilu yang dilindungi BPJAMSOSTEK yakni perawatan hingga tanpa batas biaya jika mengalami kecelakaan kerja serta santunan sebesar 48 kali upah jika terjadi risiko meninggal dunia dikarenakan kecelakaan kerja dan ahli waris juga mendapatkan santunan beasiswa untuk dua 2 orang anak maksimal 174 juta,” ujar Mislina.

Ia juga menyebutkan, santunan jika terjadi risiko meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja ahli waris, maka mendapatkan sejumlah Rp42 juta.

“Terima kasih banyak kepada Ketua KIP beserta sekretariat KIP Bireuen, juga semua pihak yang telah bersama-sama berkomitmen untuk melindungi, meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan seluruh penyelenggara pemilu,” kata Mislina. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *