BPJAMSOSTEK Banda Aceh Bayarkan Rp7,8 Miliar Klaim JKK dan JKM Tahun 2023
Theacehpost.com | BANDA ACEH – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Banda Aceh telah melayani pengajuan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian pada sepanjang tahun 2023 sebesar Rp7.830.928.020.
Rincian pembayaran klaim manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp1.908.928.020 dengan jumlah kasus sebanyak 146. Sementara pembayaran klaim manfaat Jaminan Kematian (JK) senilai Rp5.922.000.000 dengan total pengajuan terhitung 141 ajuan.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh Syarifah Wan Fatimah mengatakan bahwa kedua program tersebut yaitu program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian merupakan salah satu tahapan untuk mengilangkan kecemasan saat bekerja maupun pada saat menuju dan pulang dari tempat kerja. Kecelakaan maupun musibah kematian tidak ada yang mengetahuinya.
“JKK dan JKM ini sangat penting menurut kami untuk para pekerja, karena kita tidak mengetahui kapan musibah itu terjadi. Jika sudah terdaftar menjadi peserta kami, sudah tidak cemas lagi karena diberi perlindungan saat bekerja maupun saat perjalanan dari dan menuju tempat kerja,” kata Syarifah Wan Fatimah.
Syarifah menuturkan jika sudah terdaftar menjadi peserta BPJAMSOSTEK, infokan juga ke rekan-rekan atau pun keluarga. Ketika terjadi musibah sudah tidak cemas ataupun bingung menindaklanjutinya.
Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja berupa penggantian biaya pengobatan akibat kasus kecelakaan kerja sesuai indikasi medis hingga peserta sembuh.
Manfaat Jaminan Kematian berupa santunan kematian dengan total sebesar Rp42 juta serta manfaat beasiswa pendidikan untuk dua orang anak maksimal Rp174 juta. []