BPJAMSOSTEK Banda Aceh Bayar Rp28,67 Miliar Dana JHT
Theacehpost.com | BANDA ACEH – Badan Penyelenggara Jaminanan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Banda Aceh telah membayarkan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) pada kurun waktu Januari 2023 hingga Maret 2023 sebesar Rp28,67 miliar.
Total tersebut berasal dari 1.450 klaim yang mengajukan di Kantor Cabang Banda Aceh dan 596 klaim yang diajukan di Kantor Cabang Sigli.
“Hal tersebut merupakan bentuk tanggung jawab Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk memberikan dan mengelola manfaat dana Jaminan Hari Tua sesuai dengan amanah undang-undang”, kata Syarifah Wan Fatimah, Kepala BPJAMSOSTEK Banda Aceh, Kamis, 27 April 2023.
Syarat pencairan dana JHT melampirkan kartu peserta, buku tabungan, dan KTP.
Dana JHT dapat diklaim apabila status bekerja sudah nonaktif.
“Pastikan nomor rekening yang dilampirkan masih aktif, karena proses pencairan bersifat cashless yaitu melalui transfer,” tambah Syarifah.
Untuk memudahkan proses klaim JHT, BPJAMSOSTEK telah menyiapkan dua kanal yaitu melalui website https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/ dan aplikasi JMO pada smartphone. Melalui kanal ini peserta dapat mengajukan pencairan dana JHT tanpa harus ke Kantor Cabang BPJAMSOSTEK, cukup di rumah saja.
Jika dana saldo dibawah Rp10 juta dapat mengajukan klaim JHT pada aplikasi JMO, namun jika dana JHT yang dimiliki di atas Rp 10 juta menggunakan kanal website https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
Dari dua kanal tersebut, peserta akan dipandu langkah-langkahnya dan berkas-berkas yang menjadi persyaratan cukup diupload saja pada kanal tersebut.
Setelah semua tahapan selesai, selanjutnya petugas BPJAMSOSTEK akan menghubungi secara video call kepada peserta untuk mengonfirmasi serta melihat berkas asli dari administrasi yang telah diupload sebelumnya. []