BNNP Aceh Gagalkan Peredaran 14,3 Kg Sabu, Tiga Pelaku Ditangkap

BNNP Aceh menggelar jumpa pers terkait kasus peredaran narkoba, Selasa, 15 Februari 2022. (Foto: Dok. BNNP Aceh)

Thracehpost.com  | BANDA ACEH – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh menggagalkan peredaran 14,3 kilogram sabu-sabu serta mengamankan tiga tersangka di Kabupaten Aceh Timur.

banner 72x960

Kepala BNNP Aceh, Brigjen Pol Heru Pranoto mengatakan, tiga tersangka yang diamankan yakni ZK, warga Kecamatan Darul Falah, MS dan ZN, warga Kecamatan ldi Rayeuk.

Pengungkapan ini, kata dia, dilakukan pada awal bulan Februari 2022.

“3 Februari kita mendapat informasi adanya transaksi sabu jumlah besar di Aceh Timur,” kata Heru dalam jumpa pers di halaman Kantor BNNP Aceh, Kota Banda Aceh, Selasa, 15 Februari 2022.

Setelah diselidiki, kata Heru, aparat pada 4 Februari 2022 menggerebek sebuah rumah di Desa Baroh Bugeng, Kecamatan Nurussalam.

“Di lokasi, kita mengamankan dua tersangka, ZK dan MS, serta satu kilogram lebih sabu,” katanya.

Hasil pengembangan di lapangan, kata dia, diketahui jika MS dan ZK masih menyimpan narkoba itu di rumahnya dalam jumlah besar.

“Di rumah MS, kita kembali mengamankan 6 kg lebih sabu. Hasil pengembangan selanjutnya, ZK mengaku menyerahkan 7 kg sabu kepada ZN,” jelasnya.

Heru melanjutkan, ZN ditangkap pada Sabtu, 5 Februari 2022 sekitar pukul 02.00 WIB.

“Dari ZN kita kembali mengamankan 7 kg lebih sabu yang disimpan di belakang rumahnya, di salah satu desa di ldi rayeuk,” katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap ketiga tersangka itu diketahui jika sabu-sabtu berasal dari Malaysia.

Sabu itu diambil oleh ZK dan MS di Lhok Nibong pada awal Desember lalu.

“ZK dan MS menjemput sabu itu atas suruhan M dari Malyasia (DPO) dengan lebih dulu dikenalkan oleh tersangka A (DPO). Mereka diupah Rp 50 juta dan uangnya sudah diterima,” ujar Heru.

Karena sabu itu sudah lama disimpan, kata dia, ZK berinisiatif untuk menjualnya. Apesnya, rencananya itu keburu terbongkar dan mereka diamankan oleh BNN.

Untuk proses hukum lebih lanjut, saat ini ketiga tersangka diamankan di BNNP Aceh.

“Mereka dijerat pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 115 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Jo Pasal 55, 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati,” pungkasnya. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *