BMA Sosialisasikan Zakat Penghasilan kepada IDI Aceh
Theacehpost.com | BANDA ACEH – Sebanyak 25 orang pengurus dan anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Aceh mengikuti sosialisasi zakat penghasilan/profesi yang dilaksanakan Baitul Mal Aceh (BMA) di Hotel Kryad, Senin, 13 Juni 2022. Kegiatan yang dibuka oleh Ketua Badan BMA, Mohammad Haikal menghadirkan Pakar Fikih Zakat, Dr Armiadi Musa MA.
Ketua Badan BMA mengatakan, zakat yang dikumpulkan pihaknya selama ini tercatat sebagai pendapatan asli Aceh. Dengan dana infak serta harta agama lainnya dimanfaatkan untuk menyejahterakan masyarakat Aceh yang sebagian besar hidup di bawah garis kemiskinan.
“Oleh karena itu, kami hadirkan sosialisasi ini sebagai forum pertukaran pengetahuan dan menjadi materi dan kawan diskusi. Silakan bapak/ibu gunakan kesempatan ini sebaik mungkin,” ujar Mohammad Haikal.
Sosialisasi ini dihadiri Ketua IDI Aceh, Safrizal Rahman. Menurutnya, yang hadir dalam sosialisasi merupakan perwakilan berbagai dokter spesialis di Aceh. Ia meyakini selama ini para dokter merupakan para muzaki yang mengeluarkan zakat penghasilannya.
“Selama ini banyak dokter yang ikut berdonasi ke berbagai kegiatan sosial. Apalagi ini kewajiban sebagai seorang muslim. Yang paling penting dengan adanya kegiatan ini kita tidak salah nanti dalam menghitung zakat penghasilan kita,” katanya.
Safrizal mengucapkan terima kasih kepada para dokter dan pihak Baitul Mal Aceh yang telah menyelenggarakan acara ini dan berharap ada pertemuan berikutnya antara BMA dengan IDI Aceh.
Pemateri sosialisasi, Dr Armiadi Musa MA memaparkan terkait kewajiban membayar zakat dari berbagai penghasilan dari sumber yang halal.
Ada pun rujukan fikih yang sesuai dengan zakat profesi yaitu, mal al mustafa adalah harta yang dimanfaatkan oleh seorang muslim dan dimilikinya sesuai dengan syariat Islam.
Seorang peserta bertanya terkait harta emas dan tabungan yang mereka miliki. Kapan dan berapa yang harus dibayar zakat? Armiadi menjelaskan emas yang disimpan dan mencapai nisab zakat harus dikeluarkan sebanyak 2,5 persen setiap tahun.
“Setiap sampai masanya setahun harus dikeluarkan zakat, maka kata Rasulullah jangan sampai harta kita dimakan zakat, karena terus kita simpan sementara zakat harus terus dikeluarkan,” jelas Armiadi.
Armiadi juga menjelaskan jika selama ini ada harta yang telah bertahun-tahun tidak dikeluarkan zakatnya, maka harus dirapel. Tidak ada istilah pemutihan zakat karena zakat itu sebuah kewajiban.
Sementara peserta lain juga bertanya apakah warisan dikenakan zakat? Armiadi menjawab bahwa warisan tidak kena zakat saat diterima, tetapi ketika sudah setahun diterima sudah menjadi harta, maka wajib dikeluarkan zakatnya.
Terakhir kata Armiadi, Pemerintah Aceh terus memperjuangkan zakat sebagai pengurang pajak sehingga umat Islam di Aceh tidak lagi double tax. Artinya kalau RPP Zakat pengurang pajak disahkan, maka jumlah pajaknya muslim di Aceh akan dikurangi dengan jumlah zakat yang telah dikeluarkan. []