BLT UMKM Rp 1,2 Juta Kembali Dibuka, Daftar Sekarang!

Ilustrasi: Usaha Mikro Kecil dan Menengah di Banda Aceh. (Foto: Theacehpost.com)

Theacehpost.com | BANDA ACEH – Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Aceh, Helvizar Ibrahim, menginformasikan bahwa Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) tahun 2021 kembali dibuka.

banner 72x960

“Sehubungan dengan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akan dilaksanakan pendataan calon penerima BPUM tahun anggaran 2021 oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah,” kata Helvizar, di Banda Aceh, Rabu, 7 April 2021.

Helvizar mengatakan, pendataan penerima bantuan BPUM tersebut dilakukan melalui dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di masing-masing kabupaten/kota.

Karena itu, ia meminta pelaku UMKM segera mendaftarkan diri kepada dinas yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota masing-masing.

“Adapun pendaftaran bantuan UMKM tersebut hanya bisa dilakukan secara luring alias offline di Kantor Dinas Koperasi dan UKM masing-masing kabupaten/kota,” kata Helvizar.

Helvizar menjelaskan, penerima BPUM tersebut tidak dibolehkan bagi warga yang sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Adapun syarat penerima adalah berwarga negara Indonesia, memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, memiliki usaha mikro dibuktikan dengan surat calon penerima BPUM, dan bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, Pegawai BUMN dan Pegawai BUMD.

Selanjutnya, Helvizar menambahkan, calon penerima bantuan mendaftarkan diri pada dinas koperasi dan UKM kabupaten/kota dengan melampirkan dokumen seperti, fotokopi KTP Elektronik, fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) dari keuchik (kepala desa).

Helvizar mengatakan, pelaku usaha juga harus mencantumkan nomor telepon seluler, apabila tidak memiliki, maka yang bersangkutan dapat mencantumkan nomor keluarga atau koordinator usaha yang dapat dihubungi langsung melalui SMS atau pesan WhatsApp (WA).

“BPUM ini diberikan dalam bentuk uang sejumlah Rp 1,2 juta secara sekaligus kepada pelaku usaha mikro yang memenuhi kriteria tertentu dan disalurkan langsung ke rekening penerima melalui bank penyalur atau PT. POS Indonesia serta tidak ada pemungutan biaya,” kata Helvizar.

Helvizar mengatakan, pengusulan calon penerima BPUM Tahap 1 tahun 2021 dari Dinas Koperasi dan UKM kabupaten/kota di Aceh paling lambat diterima pihaknya pada Jumat 26 April 2021. Usulan yang melewati tanggal tersebut akan diusul pada periode Mei 2021.

Bagi Anda yang ingin menanyakan perihal BPUK tersebut, maka dapat mengaksesnya di Call Center BPUM 1500587 atau WhatsApp BPUM 082210125663. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *