Bisakah Pemilik Tiang Papan Reklame Ilegal Ambil Kembali Asetnya? Begini Jawaban Pemko Banda Aceh

Tim gabungan Pemko Banda Aceh yang dipimpin oleh Wali Kota Illiza saat menumbangkan tiang-tiang papan reklame ilegal di kawasan Tugu Pena Simpang Mesra, Kota Banda Aceh, Senin (26/5/2025) malam. [Foto: The Aceh Post/Akhyar]

THEACEHPOST.COM | Banda Aceh – Sisa-sisa material besi dari tiang papan reklame ilegal yang sebelumnya dibongkar oleh Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh kini telah diamankan. Seluruh material tersebut diangkut dan disimpan di gudang milik Pemko Banda Aceh.

Pembongkaran papan reklame ilegal ini merupakan bagian dari penertiban yang dilakukan oleh Pemko Banda Aceh untuk menata estetika kota dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan daerah terkait perizinan reklame.

banner 72x960

Sisa-sisa material besi yang masih bernilai ekonomis ini tidak dibiarkan begitu saja. Proses pengangkutan dilakukan secara bertahap dengan melibatkan sejumlah petugas gabungan dan diamankan di gudang milik Pemko Banda Aceh.

Hingga saat ini, belum ada keputusan resmi apakah pemilik tiang papan reklame itu dapat mengambil kembali sisa-sisa materialnya atau tidak.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banda Aceh, Andri, mengungkapkan bahwa pihaknya hingga saat ini masih membahas terkait hal tersebut.

“Menurut ketentuan hukumnya bagaimana perlakuan terhadap besi-besi bongkaran ini masih kami bahas bersama tim,” ujar Andri kepada Theacehpost.com, Banda Aceh, Rabu (28/5/2025).

Karenanya, kata Andri, untuk sementara ini seluruh material besi bongkaran dari tiang papan reklame ilegal itu akan disimpan di gudang milik Pemko Banda Aceh hingga ada kejelasan mengenai status dan prosedur lanjutan yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP-WH Banda Aceh, Muhammad Rizal, menyampaikan bahwa pihaknya bersama tim gabungan akan terus melakukan operasi pembongkaran tiang-tiang papan reklame ilegal di kawasan Kota Banda Aceh.

Muhammad Rizal mengimbau kepada seluruh pemilik tiang papan reklame yang tidak memiliki izin, untuk segera membongkar sendiri tiang papan reklame ini sebelum ditertibkan petugas.

“Kita imbau kepada seluruh pemilik tiang papan reklame ilegal ini agar segera membongkar sendiri sebelum nanti dibongkar oleh petugas. Amankan aset dan barang-barangnya untuk dimanfaatkan di tempat lain. Kalau belum berizin, segera urus izin,” jelas Muhammad Rizal kepada Theacehpost.com, Banda Aceh, Rabu (28/5/2025).

Diberitakan sebelumnya, Pemko Banda Aceh gencar melakukan operasi pembongkaran tiang papan reklame ilegal di Kota Banda Aceh. Sejauh ini sudah ada dua lokasi dilakukan pembongkaran papan reklame ilegal, yaitu di kawasan pusat kota dan di kawasan Tugu Pena Simpang Mesra.

Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, mengungkapkan bahwa penertiban ini akan terus berlanjut ke seluruh penjuru kota, tanpa pandang bulu, demi mewujudkan Banda Aceh yang tertata dan estetis. (Akhyar)

Baca berita lainnya di Google News dan saluran WhatsApp

Komentar Facebook