Biaya Ganti Rugi Pembongkaran Usaha Milik Warga Aceh Tamiang Dinilai Tak Layak
Theacehpost.com | ACEH TAMIANG – Pengamat Sosial, Mustafa Rani menilai biaya kompensasi Rp 2 juta yang diberikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang atas biaya ganti rugi pembongkaran tempat tingal dan usaha milik 35 KK warga Dusun Citra III, Kampung Suka Jadi, Kecamatan Karang Baru, sangat minim.
Apalagi, kata dia, tempat relokasi yang dipinjam pakaikan kepada warga tersebut belum memadai.
“Sangat tidak layak dan tidak berhati nurani jika pemerintah daerah hanya membantu biaya bongkar bangunan liar di pinggir jalan ujung jembatan kota,” kata Mustafa di Aceh Tamiang, Selasa, 26 Juli 2022.
Ia menyampaikan, bangunan-bangunan itu berdiri di atas tanah milik negara sudah sejak lama. Awalnya, hanya ada sedikit bangunan di daerah itu. Namun, seiring waktu kian bertambah dan tanpa adanya larangan dari pemerintah.
“Sekarang, setelah anggaran pembangunan jembatan baru tersedia warga di sana dipaksa mau tidak mau harus pindah dari lokasi itu dan membongkar bangunannya dan mereka akan di tempatkan di kios pasar bawah Kota Kuala Simpang yang kondisinya sebahagian besar atap maupun pintunya sudah hilang,” ujarnya.
Sementara itu, menurut Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto mengaku sangat mendukung pembangunan jembatan baru yang telah lama dibutuhkan masyarakat.
Namun, Suprianto berharap dampak pembangunan jembatan tersebut tidak mengesampingkan kondisi sosial masyarakat di sekitar lokasi, yang sebagian besar merupakan pedagang kecil.
“Kami harai Pemkab Aceh Tamiang dapat menambah uang kompensasi yang diberikan kepada masyarakat yang terkena dampak pembangunan jembatan ini. Sebab tempat relokasi yang nantinya akan ditempati itu juga belum memadai, sehingga dibutuhkan biaya untuk merenovasinya,” pungkasnya. []