Besok, THR PNS dan PPPK di Aceh Selatan Cair
Theacehpost.com | TAPAKTUAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) menganggarkan Rp 26,5 Miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Pembayaran THR PNS dan PPPK akan dimulai pada hari Rabu 3 April 2024 besok dan ditargetkan selesai secepatnya. Usulan pembayaran gaji dan THR oleh setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus melalui aplikasi, tidak lagi secara manual,” kata Syamsul Bahri, SH, Kepala BPKD kepada wartawan, Rabu 2 Maret 2024.
Lebih lanjut Syamsul menjelaskan, pihaknya memprioritaskan pembayaran gaji bulan April 2024 terlebih dahulu, sebelum memproses pembayaran THR.
“Bagi OPD yang belum mengajukan data pembayaran gaji dan THR melalui aplikasi, kami berikan kesempatan untuk segera mengajukan. Jika tidak, BPKD Aceh Selatan tidak akan memproses usulan pembayarannya,” tegasnya.
Hal ini perlu ditegaskan agar tidak ada pihak yang keliru menafsirkan. Menurut aturan yang berlaku saat ini, pembayaran dana apapun yang bersumber dari APBK tidak dibenarkan tanpa melalui aplikasi.
“Pj Bupati Aceh Selatan berharap THR yang disalurkan pemerintah dapat menjadi bagian untuk kesejahteraan dan kebahagiaan PNS dan PPPK dalam menyambut Hari Raya. Diharapkan pula aparatur sipil daerah semakin bersemangat menjalani tugas dalam pelayanan masyarakat,” ungkap Syamsul.