Besok, Seorang Nelayan Aceh dari Thailand Dipulangkan ke Tamiang

Kasubbid Hubungan Antar Lembaga dan Masyarakat, Cut Putri Alyanur beserta staf BPPA saat melakukan pelepasan Alaudin (tengah) di Kantor BPPA, Jakarta, Selasa, 1 Maret 2022. (Foto: Humas BPPA)

Theacehpost.com | JAKARTA – Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA) memulangkan Alaudin (48), satu dari lima nelayan Aceh yang dipulangkan dari Thailand pada 18 Februari 2022 lalu.

banner 72x960

Kelima warga itu merupakan dari tujuh nelayan asal Aceh Timur yang ditahan Thailand pada 25 Mei 2021 lalu, akibat membawa sarang burung walet tanpa dokumen impor.

Alaudin yang telah menjalani karantina di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta, akan dipulangkan ke Aceh Tamiang melalui jalan darat dengan menumpangi bus pada Rabu, 2 Maret 2022.

Kepala BPPA, Almuniza Kamal, mengatakan Alaudin dipulangkan sendiri, karena tiga lainnya sudah duluan difasilitasi pemulangannya oleh Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) melalui pesawat.

“Karena setelah sampai dari Thailand, ada empat orang nelayan yang sempat terpapar Covid-19, yakni Riki Ardian, Zainal Arifin, Alaudian dan Muchsin. Sehingga harus diisolasi di Wisma Atlet Pademangan,” katanya.

Sedangkan Junaidi, tambahnya, yang hanya menjalani masa dikarantina di Rumah Susun (Rusun) Nagrak di Cilincing, Jakarta Utara selama lima hari, pada 23 Februari 2022, langsung dipulangkan ke Aceh.

Kemudian menurut informasi dari BP2MI, Riki Ardian dipulangkan pada 25 Februari, dan Zainal Arifin pada 28 Februari 2022 dipulangkan ke Aceh, setelah negatif Covid-19. Sedangkan Muchsin diketahui sudah pulang secara mandiri.

Diketahui, tujuh nelayan asal Aceh Timur ditahan di Thailand pada 25 Mei 2021 lalu, akibat membawa sarang burung walet tanpa dokumen impor.

Namun, mereka dibebaskan setelah mendapatkan pengampunan dari Raja Thailand IX yang berulang tahun.

Sementara yang sudah dipulangkan ke Indonesia baru lima orang. Dua orang nelayan lagi belum bisa dipulangkan karena positif Covid-19. Mereka masih menjalani karantina di Thailand sampai keluar hasil negatif Covid-19.

Almuniza mengatakan, ketujuh nelayan Aceh Timur yang berlayar menggunakan KM Antamela itu, berangkat dari Pelabuhan Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara, pada 22 Mei 2021, dengan tujuannya ke Pelabuhan Satun, Thailand.

“Namun, pada 25 Mei 2022 mereka ditangkap oleh aparat keamanan Thailand di kawasan perairan Pulau Lippeh, Provinsi Satun. Karena, dari hasil pemeriksaan, kapal mereka memuat 300 kg sarang burung walet tanpa dokumen impor,” katanya.

Selain itu, para nelayan melanggar keimigrasian dan dokumen pelayaran.  Jumlah awak kapal tidak sesuai dengan dokumen yang tercantum dalam autward manifes dan port clearance yang diterbitkan Syahbandar Tanjung Balai Asahan.

“Selama ditahan, mereka mendapat pendampingan dari KRI Songkhla, terutama kondisi kesehatan ABK, serta memberikan bantuan kekonsuleran, termasuk menyediakan penerjemahan,” pungkasnya. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *