Bernasib Sama Seperti Cek Mad, Mualem Juga Pecat Keuchik Wan dari Partai Aceh
THEACEHPOST.COM | Banda Aceh – Bernasib serupa seperti H Muhammad Thaib (Cek Mad), Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Aceh ikut memecat H Anwar Sanusi (Keuchik Wan) dari Partai Aceh.
Pemecatan mantan anggota DPRK Aceh Utara ini termaktub dalam Surat Keputusan DPP Partai Aceh Nomor 121/KPTS-DPP/B/PA/III/2025 tertanggal 5 Maret 2025, yang ditandatangani oleh Ketua Umum (Ketum) DPP Partai Aceh, Muzakir Manaf, dan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Aceh, Zulfadhli AMd.
Berdasarkan bunyi surat keputusan tersebut, pemecatan Keuchik Wan bersinggungan dengan upaya DPP Partai Aceh mengusulkan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) terpilih atas nama Ismail A Jalil alias Ayahwa yang sebelumnya telah mengundurkan diri untuk ikut kontestasi Pilkada 2024.
Keuchik Wan disebut membangkang dari kebijakan Muzakir Manaf alias Mualem selaku Ketum DPP Partai Aceh yang meminta Keuchik Wan untuk mengundurkan diri dari posisi calon anggota DPRA terpilih periode 2024-2029.
Keuchik Wan diminta mundur dari posisi calon anggota DPRA terpilih supaya bisa ditugaskan oleh Mualem pada jabatan lainnya demi kepentingan strategis Partai Aceh.
Namun Keuchik Wan disebut tidak berkenan untuk mundur, sehingga Mualem selaku pimpinan tertinggi Partai Aceh memutuskan untuk memecatnya.

Perlu diketahui bahwa hasil Pemilu 2024, Partai Aceh kebagian empat kursi untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Aceh 5.
Politisi Partai Aceh dari Dapil Aceh 5 yang berhak mengisi kursi parlemen DPRA berdasarkan urutan perolehan suara terbanyak yakni (1) Ismail A Jalil (Ayahwa), (2) Saiful Bahri (Pon Yaya), (3) Tgk Muharuddin, dan (4) Sarjani (Imum Jon).
Sehubungan dengan Ismail A Jalil (Ayahwa) yang mengundurkan diri karena ikut kontestasi Pilkada 2024, maka diperlukan mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk melengkapi jumlah kursi Partai Aceh yang lowong di Dapil Aceh 5.
Sesuai aturan yang berlaku, mekanisme PAW dilaksanakan dengan cara menaikkan calon yang sebelumnya tidak terpilih sebagai anggota dewan, tapi urutannya di bawah langsung anggota yang terpilih.
Jika merujuk pada Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024, maka H Muhammad Thaib alias Cek Mad merupakan kandidat yang seharusnya mengisi kursi DPRA dari Partai Aceh yang kosong di Dapil Aceh 5, karena perolehan suara Cek Mad berada di bawah langsung anggota yang terpilih.
Jika Cek Mad mundur atau dipecat, maka mekanisme PAW mengikuti perolehan suara terbanyak di bawah Cek Mad.
Berikut ini adalah peringkat suara sah Partai Aceh pada Pemilu 2024 di Dapil Aceh 5.
1. H Ismail A Jalil (Ayahwa), suara sah 33.297
2. Saiful Bahri (Pon Yaya), suara sah 32.381
3. Tgk Muharuddin, suara sah 22.016
4. Sarjani (Imum Jon), suara sah 18.798
5. H Muhammad Thaib (Cek Mad), suara sah 17.507
6. Tarmizi (Panyang), suara sah 16.350
7. Ermiadi Abdul Rahman, suara sah 5.530
8. H Anwar Sanusi, suara sah 4.319
9. Salmawati, suara sah 3.754
10. Junaidi, suara sah 2.134
11. Idza Al Nabila, suara sah 477
12. Asfihani, suara sah 411
13. Ismail, suara sah 131
14. Wahyuni, suara sah 66
(Akhyar)
Baca berita lainnya di Google News dan saluran WhatsApp