Berkas Korupsi Pengadaan Wastafel Dikirim ke Jaksa
Theacehpost.com | BANDA ACEH – Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh telah mengirimkan berkas tahap I perkara korupsi pengadaan tempat cuci tangan (wastafel) pada SMA, SMK, dan SLB di seluruh Aceh ke Jaksa, Selasa, 31 Oktober 2023.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut yaitu RF selaku pengguna anggaran, ZF selaku PPTK, dan ML selaku pejabat pengadaan. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy melalui Kasubdit Tipidkor Kompol Mahliadi mengatakan, pihaknya telah menetapkan tiga tersangka dan saat ini berkas tahap I telah dikirim ke jaksa untuk percepatan proses kasus tersebut.
Mahliadi menjelaskan ada tiga modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka yaitu pemecahan paket untuk menghindari tender, item pekerjaan bagian dari kontrak ada yang fiktif, dan pelaksanaan bagian dari item pekerjaan ada yang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak.
Dalam mengungkap tabir kasus itu, kata dia, penyidik telah memeriksa saksi sebanyak 337 orang, mulai saksi dari dinas, pemilik perusahaan, hingga tim Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA). Selain itu juga telah diperiksa saksi ahli mulai dari ahli Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP), ahli dari Politeknik Negeri Lhokseumawe, hingga ahli dari Kepala Kantor Wilayah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh.
Dalam kasus ini, penyidik telah mengamankan sejumlah dokumen penting, serta menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp3.275.723.000.
“Ratusan saksi beserta ahli sudah kita mintai keterangannya dalam kasus korupsi wastafel ini, termasuk menyita sejumlah dokumen dan barang bukti berupa uang tunai. Saat ini, berkas tahap I terkait kasus ini sudah dikirim ke Jaksa,” ungkap Mahliadi.
Para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 3 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Diketahui, Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh masih terus mendalami dan merampungkan kasus korupsi pengadaan wastafel pada SMA, SMK, dan SLB seluruh Aceh yang diduga merugikan negara miliaran rupiah.
Anggaran pengadaan tersebut bersumber dari dana APBA–refocusing Covid-19– dengan nilai kontrak Rp43.742.310.655, yang dianggarkan melalui Dinas Pendidikan Aceh tahun anggaran 2020. []