Beredar “Keputusan Presiden” tentang Pengangkatan Bustami sebagai Sekda Aceh
Theacehpost.com BANDA ACEH – “Petikan Keputusan Presiden Republik Indonesia” tentang Pengangkatan Sekda Aceh beredar di media sosial sejak dua hari terakhir.
Keputusan yang belum terkonfirmasikan kebenarannya itu sudah beredar luas termasuk ke grup WhatsApp Lintas Fraksi DPRA, sebagaimana dibenarkan seorang anggota Komisi I DPRA, Bardan Sahidi.
“Ya Bang, sudah saya baca karena sudah beredar di sejumlah grup WhatsApp termasuk grup WhatsApp Lintas Fraksi DPRA. Tetapi berdasarkan analisa saya keputusan itu banyak kejanggalan,” kata Bardan Sahidi.
Menurut Bardan, kejanggalan pada lembaran “Keputusan Presiden RI” tersebut antara lain posisi lambang Burung Garuda, dan seharusnya pengangkatan Sekda Aceh ada PP-nya.
“Keputusan itu sudah beredar sejak dua hari terakhir, tetapi kebanyakan pasif saja meresponsnya,” lanjut Bardan Sahidi.
Kabag Humas Setdaprov Aceh, Gade Ridwan yang dimintai tanggapannya atas beredarnya “Petikan Keputusan Presiden Republik Indonesia” tersebut mengaku belum melihatnya.
“Kami belum pernah melihat keputusan itu,” kata Gade.
Ditanya apakah betul Bustami, SE, M.Si yang menurut keputusan itu diangkat sebagai Sekda Aceh adalah Bustami yang pernah mengundurkan diri sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh, menurut Gade Ridwan jika melihat dari nama, titel akademi dan pangkat/golongan ruang memang benar.
“Tetapi apakah keputusan itu benar atau palsu, kami nggak tahu,” ujar Gade.
Keputusan Presiden?
Berikut isi dokumen yang beredar di sejumlah grup WhatsApp termasuk yang diterima Theacehpost.com:
Petikan Nomor 104/TPA Tahun 2022 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Aceh.
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Presiden Republik Indonesia Menimbang dst
Mengingat dst
MEMUTUSKAN:
Menetapkan dst
KESATU: Mengangkat Sdr. Bustami, S.E. M.Si. NIP 19670722199603-1002. Pembina Utama Muda (IV/c), sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Aceh, terhitung sejak saat pelantikan dan kepadanya diberikan tunjangan jabatan struktural eselon I.b., sesuai peraturan perundang-undangan
KEDUA: Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
SALINAN dst
PETIKAN Keputusan Presiden ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada Tanggal 29 Agustus 2022
Presiden Republik Indonesia
ttd,
Joko Widodo
Untuk petikan yang sah:
Deputi Bidang Administrasi
Sekretariat Kabinet,
Farid Utomo, SH, MH
Lembaran keputusan itu dibuat di atas lembaran berkop Burung Garuda di sudut kiri atas sedangkan di tengah logo Sekretariat Negara. []