Benarkah Pecandu Narkoba Bisa Gangguan Jiwa? Ini Jawabannya

Konsultan Adiksi pada RSJ Banda Aceh. dr. Syahrial, Sp.KJ tampil sebagai narasumber pada sosialisasi bahaya narkoba yang dilaksanakan DPP-IKAN, di Banda Aceh, Jumat sore, 23 September 2022.

Laporan Nurul dan Humaira/Theacehpost.com

banner 72x960

Theacehpost.com | BANDA ACEH Diskusi bahaya narkoba yang dilaksanakan Dewan Pimpinan Pusat Inspirasi Keluarga Anti Narkoba (IKAN) telah menjelelaskan banyak hal tentang dampak penggunaan bahan berbahaya tersebut.

Kegiatan yang dilaksanakan di Sekretariat DPP IKAN, Gampong Peuniti, Kota Banda Aceh, Jumat sore, 23 September 2022 menghadirkan Konsultan Adiksi pada Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Banda Aceh. dr. Syahrial, Sp.KJ sebagai narasumber.

Tema besar yang diangkat pada diskusi itu adalah, “Pecandu Narkoba Gangguan Jiwa, Benarkah?”

“Ya, pada tahapan tertentu berpotensi mengalami gangguan jiwa,” kata Syahrial.

Syahrial mengungkapkan, ada tiga alasan seseorang menggunakan narkoba.

Pertama untuk senang-senang (fun). Tujuannya melupakan masalah (forget for free) dan menambah stamina tubuh (function).

Untuk yang tujuan senang-senang, kata Syahrial biasanya menyasar siapa saja, apalagi ingin menjadikan narkoba sebagai gaya hidup.

Kedua, sebagai bentuk pelarian dari masalah, misalnya istri yang tertekan dengan kehidupan rumah tangga sehingga mudah terbujuk dengan ajakan untuk menggunakan narkoba demi menghilangkan masalah.

Sedangkan alasan ketiga adalah bertujuan untuk menambah stamina seperti mereka yang bekerja dalam tekanan tertentu.

Dijelaskan Syahrial, pengguna narkoba tidak serta merta menjadi penderita gangguan jiwa.

“Tapi berpotensi atau lebih tepatnya berisiko mengalami gangguan jiwa dengan perilakunya itu,” katanya.

Syahrial juga menjelaskan, definisi gangguan jiwa dengan tekanan jiwa sangat berbeda.

“Sakit jiwa dapat diartikan sebagai gila sedangkan tekanan jiwa bisa diakibatkan trauma mendalam atas sebuah peristiwa.”

“Korban KDRT, misalnya, mereka alami tekanan jiwa. Bila tidak dipulihkan berpotensi gangguan jiwa,” ujarnya.

Dalam konteks kecanduan, dr Syharial menjelaskan adiksi dibagi dua yaitu adiksi zat dan adiksi perilaku.

Adiksi zat bisa berpotensi gangguan jiwa, begitu juga adiksi perilaku. Adiksi zat dengan adiksi perilaku sama bahayanya, hanya saja adiksi zat bereaksi lebih cepat.

“Untuk adiksi zat sangat mudah diukur sedangkan adiksi perilaku butuh waktu 12 bulan untuk menentukannya,” kata Syahrial.

Sebagai ilustrasi, Syahrial menceritakan kasus adik membunuh abang di Hong Kong hanya gara-gara abang meminta adiknya berhenti bermain game.

“Kasus itu adalah contoh adiksi perilaku dimana ketika seseorang menggemari sesuatu di atas normal maka larangan dianggap sebagai ancaman. Itu sudah masuk kategori gangguan jiwa,” terangnya.

  1. Selain itu, lanjut dr. Syahrizal, ada juga orang yang memang sudah mengalami gangguan jiwa lalu kemudian dia menggunakan adiksi zat seperti narkoba.

“Terhadap kasus begini gejalanya lebih berat dan penyembuhannya lebih sulit, beda dengan pemakai narkoba lalu mengalami gangguan jiwa,” tandasnya

Pada kesempatan itu, dr. Syahrial memberikan solusi untuk masyarakat Aceh agar sehat jiwa.

 Jika mengacu pada UU Nomor 18 Tahun 2014, definisi sehat jiwa yaitu suatu kondisi di mana individu dapat berkembang baik secara fisik, mental, spiritual dan sosial.

“Dengan demikian individu itu menyadari kemampuan dirinya dapat menghadapi tekanan hidup yang wajar, bisa hidup produktif, dan bermanfaat untuk berkontribusi bagi komunitasnya,” demikian Konsultan Adiksi RSJ Banda Aceh. dr. Syahrial, Sp.KJ.

Masyarakat harus lebih peka

Ketua Umum DPP IKAN Syahrul Maulidi melaporkan, diskusi tersebut merupakan kegiatan serial yang dilaksakan pihaknya. Kegiatan itu sendiri melibatkan partisipasi banyak mitra.

“Dengan kegiatan ini diharapkan masyarakat lebih peka terhadap ancaman narkoba dan bisa membentengi keluarga masing-masing,” kata Syahrul.

Menurut informasi, tahun 2017 menjadi angka tertinggi penggunaan narkoba di Aceh dan sampai saat ini menjadi perhatian khusus Pemerintah Aceh.

Melalui sosialisasi dan diskusi yang dilaksanakan DPP IKAN, masyarakat diajak lebih peka terhadap dampak pemakaian narkoba yang dapat menyebabkan ganguan jiwa.[]

 

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *