BEM FH Unimal Minta Kasus Keuchik dan Warganya Mengedepankan Prinsip Restorative Justice

Ketua Umum BEM FH Unimal Aris Munandar.

Theacehpost.com | ACEH UTARA – Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum (BEM FH) Universitas Malikussaleh (Unimal) meminta aparat penegak hukum (APH) atau penyidik kepolisian agar mengedepankan prinsip restorative justice, Aceh Utara, Minggu 25 Juni 2023.

banner 72x960

Hal ini terkait kasus seorang warga Gampong Matang Kumbang, Aceh Utara dilaporkan keuchik setempat ke Polsek karena diduga akibat mengkritik penggunaan dana desa

Ketua Umum Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FH Unimal, Aris Munandar, mengatakan, setiap orang berhak memberikan kritikan, saran, dan pandangan terhadap pemerintah yang bersifat membangun.

“Kebebasan berpendapat di Matang Kumbang telah dibungkam,” terangnya.

Kata Aris kebebasan berpendapat diatur Undang-undang Dasar 1945, tepatnya Pasal 28E Ayat (3) yang berbunyi setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Sebelumnya, Keuchik Matang Kumbang tersebut telah melaporkan seorang warganya ke Polsek Baktiya dengan nomor laporan polisi No: LP.B/09/IV/2023/SPKT/ Polsek Baktya/Polres Aceh Utara, pada 3 April 2023.

Padahal, kata Aris, aparat penegak hukum tidak perlu tergesa-gesa mengambil putusan dengan menerima laporan tersebut. Kasus tersebut harus diselesaikan dengan proses jalur dialog perdamaian atau mediasi (restorative justice).

“Keadilan restoratif menjadi jalan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana dengan mengedepankan mekanisme fokus pidana diubah menjadi proses dialog dan mediasi,” terangnya.

Aris menambahkan, tentu dengan suatu metode yang secara filosofinya dirancang untuk menjadi suatu resolusi penyelesaian dari konflik yang sedang terjadi dengan cara memperbaiki keadaan ataupun kerugian yang ditimbulkan dari konflik tersebut.

“Aparat penegak hukum harus bisa menjadi penengah pada kasus ini,” ucapnya.

Aris berharap kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi keuchik lainnya di Aceh Utara agar ketika ada kritik, saran,pandangan, dan pertanyaan masyarakat jangan diadukan ke polisi.

“Ini menjadi pelajaran penting bagi keuchik untuk tidak bersikap otoriter terhadap masyarakat,” tutupnya. []

Ketua Umum BEM FH Unimal Aris Munandar.

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *