Beli Mobil via Marketplace Facebook, Warga Banda Aceh Tertipu Rp140,5 Juta

Oplus_16908288

THEACEHPOST.COM | Banda Aceh — Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap seorang pria berinisial SA (28), warga Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, Banten, atas dugaan penipuan jual beli mobil melalui media sosial. Korban dalam kasus ini adalah Zulkiram (60), warga Lueng Bata, Banda Aceh, yang mengalami kerugian sebesar Rp140,5 juta.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono, menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula pada 13 Maret 2025, ketika korban melihat iklan penjualan mobil Toyota Veloz tahun 2016 dengan nomor polisi B 2427 SBJ di akun marketplace Facebook bernama “Aden Moch.”

banner 72x960

“Tertarik dengan harga yang ditawarkan, korban lalu menghubungi pemilik akun. Untuk mempermudah komunikasi, korban meminta nomor ponsel tersangka dan melanjutkan komunikasi via WhatsApp,” ujar Joko dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Jumat (9/5/2025).

Setelah berkomunikasi melalui WhatsApp, keduanya sepakat pada harga Rp140.500.000. Korban pun menyatakan bersedia membeli mobil tersebut, lalu meminta temannya, Rangga, untuk memeriksa langsung kondisi mobil di rumah pemiliknya, Kusmarwoto, di Tangerang.

Kemudian, korban menerima pesan WhatsApp dari nomor yang tidak dikenal. Pengirim pesan mengaku sebagai pemilik mobil Veloz dan mengirimkan sejumlah foto mobil yang sama seperti yang diiklankan di akun “Aden Moch.”

“Nomor tersebut juga meminta korban mentransfer uang ke rekening Bank BCA atas nama Andri. Korban lalu mentransfer dana sebesar Rp140,5 juta ke rekening yang diarahkan oleh pelaku,” lanjut Joko.

Namun, setelah transaksi dilakukan, pemilik mobil yang sebenarnya menyatakan tidak mengenal nama rekening tersebut. Korban pun mencoba menghubungi kembali nomor pelaku, tetapi nomor tersebut sudah tidak aktif.

“Setelah dana diterima, SA langsung memindahkannya ke rekening lain atas nama S******n, yang merupakan nama lengkap tersangka. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa SA menggunakan dua nomor ponsel berbeda dan berpura-pura sebagai pemilik mobil,” jelasnya.

Kapolresta menambahkan, modus pelaku membuat korban percaya bahwa transaksi dilakukan secara sah, padahal mobil dan pemilik aslinya tidak memiliki hubungan dengan pelaku.

“Atas perbuatannya, SA dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun,” pungkas Kapolresta.

Komentar Facebook