Begini Penjelasan TNI Soal Pengerahan Personel ke Lingkungan Kejati dan Kejari

Kadispenad, Brigjen TNI Wahyu Yudhayana. [Foto: Kompas/Irfan Kamil]

THEACEHPOST.COM | Jakarta – Langkah Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam memperkuat pengamanan di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia memicu diskusi.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen Wahyu Yudhayana menegaskan, perintah pengerahan personel yang tertuang dalam telegram Panglima TNI merupakan prosedur standar dalam kerangka kerja sama yang telah terjalin lama antara TNI dan Kejaksaan.

banner 72x960

Menurut Brigjen Wahyu, surat telegram tersebut, yang diklasifikasikan sebagai surat biasa dalam internal TNI, substansinya berkaitan dengan sinergi pengamanan di institusi Kejaksaan.

Ia menjelaskan bahwa kegiatan pengamanan semacam ini bukanlah inisiatif baru, melainkan kelanjutan dari hubungan kerja sama antarsatuan yang sudah berjalan.

“Dukungan keamanan ini sejalan dengan pembentukan struktur Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) di Kejaksaan, sehingga kehadiran personel TNI merupakan bagian dari dukungan hierarkis terhadap struktur tersebut,” ujar Brigjen Wahyu Yudhayana, Minggu (11/5/2025).

Mengenai jumlah personel yang dikerahkan, Brigjen Wahyu mengklarifikasi bahwa penyebutan satu peleton untuk Kejati dan satu regu untuk Kejari hanyalah representasi struktur nominatif.

“Implementasi teknis di lapangan akan menyesuaikan dengan kebutuhan riil, dengan penugasan biasanya melibatkan kelompok kecil yang terdiri dari dua hingga tiga personel,” jelasnya.

Ia juga menekankan bahwa surat telegram ini bukan respons terhadap situasi khusus, melainkan bagian dari upaya pengamanan rutin dan preventif.

Senada dengan penjelasan TNI, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, membenarkan adanya dukungan pengamanan dari TNI yang sedang dalam proses implementasi di berbagai daerah.

Harli Siregar menegaskan bahwa hal ini merupakan wujud nyata dari kerja sama antara TNI dan Kejaksaan Agung.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Kristomei Sianturi, menambahkan bahwa surat telegram Panglima TNI merupakan implementasi dari kerja sama pengamanan yang bersifat rutin dan preventif, yang payung hukumnya adalah Nota Kesepahaman (MoU) Nomor NK/6/IV/2023/TNI antara TNI dan Kejaksaan RI yang ditandatangani pada 6 April 2023.

Mayjen TNI Kristomei memastikan bahwa setiap dukungan yang diberikan TNI didasarkan pada permintaan resmi, kebutuhan yang terukur, dan tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.

“Ruang lingkup kerja sama yang tertuang dalam MoU tersebut meliputi berbagai bidang, termasuk pendidikan dan pelatihan, pertukaran informasi untuk penegakan hukum, penugasan personel TNI di lingkungan Kejaksaan, penugasan jaksa di Oditurat Jenderal TNI, dukungan personel TNI dalam tugas Kejaksaan, dukungan TNI di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, pemanfaatan sarana dan prasarana, serta koordinasi teknis dalam penyidikan dan penuntutan perkara koneksitas,” jelas Mayjen TNI Kristomei, Senin (12/5/2025).

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengeluarkan perintah penguatan pengamanan terhadap Kejati dan Kejari di seluruh Indonesia melalui Telegram Nomor TR/442/2025 tertanggal 5 Mei 2025. (Akhyar)

Baca berita lainnya di Google News dan saluran WhatsApp

Komentar Facebook