Begini Bunyi Instruksi Gubernur Aceh Tentang Shalat Berjamaah dan Mengaji di Sekolah

Gubernur Aceh Muzakir Manaf menyerahkan secara simbolis Instruksi Gubernur Aceh tentang Pelaksanaan Salat Fardu Berjamaah Aparatur Negara Masyarakat serta pelaksanaan mengaji di satuan pendidikan se-aceh kepada kepala daerah se-Aceh, di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Minggu (16/3/2025) [Foto:Humas Pemprov Aceh]

THEACEHPOST.COM | Banda Aceh – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem, mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 01/INSTR/2025 tentang pelaksanaan shalat fardhu berjamaah bagi aparatur negara dan masyarakat serta pelaksanaan mengaji pada satuan pendidikan di Aceh.

banner 72x960

Ingub ini ditunjukkan kepada seluruh instansi vertikal di Aceh, pemerintah kabupaten/kota se-Aceh, pimpinan BUMN, BUMD dan lembaga swasta, SKPA, ASN serta kepada masyarakat Aceh. Ingub ini berlaku sejak tanggal ditetapkan yakni dari tanggal 14 Maret 2025 hingga seterusnya.

Ingub ini berisi tiga diktum yang berfokus kepada pelaksanaan shalat fardhu berjamaah dan pelaksanaan mengaji pada satuan pendidikan.

Berikut ini isi diktum Instruksi Gubernur Aceh Nomor 01/INSTR/2025.

PERTAMA

Pelaksanaan shalat fardhu berjamaah bagi aparatur negara dan masyarakat, sebagai berikut:

1. pada saat azan berkumandang semua kegiatan wajib dihentikan sampai dengan selesainya pelaksanaan shalat fardhu berjamaah, kecuali kegiatan pelayanan darurat dan kemanusiaan, seperti pelayanan kesehatan dan lain-lain;

2. pelaksanaan shalat fardhu diharapkan dilakukan secara berjamaah di masjid, mushalla, meunasah atau nama lain;

3. semua kantor/gedung pada instansi/lembaga pemerintah, badan usaha dan tempat pelaksanaan event tertentu, wajib menyediakan tempat shalat berjamaah serta petugas dan fasilitasnya;

4. aparat pengawasan penegakan Syariat Islam (Satpol PP dan WH Aceh dan Kabupaten/Kota dengan mengikutsertakan POLRI dan TNI) melakukan pengawasan dan penindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

5. pimpinan instansi/lembaga bertanggung jawab membina, memonitoring dan mengevaluasi pelaksanaan shalat fardhu berjamaah pada jam kerja;

6. instansi/lembaga Pemerintah dan swasta yang tidak melaksanakan instruksi ini diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

7. bagi pelaku usaha yang tidak melaksanakan instruksiini akan dievaluasi izin usahanya;

8. bagi masyarakat non muslim agar dapat menghormatidan menghargai instruksi ini;

9. pimpinan instansi/lembaga pemerintah dan swasta wajib mensosialisasikan instruksi ini kepada jajarannya dan masyarakat;

10. instansi/lembaga vertikal yang berada di Aceh menghormati dan menghargai serta melaksanakan instruksi ini;

11. kepada seluruh instansi/lembaga pemerintah daerah, vertikal, swasta, dan badan usaha serta masyarakat untuk menghentikan aktivitasnya menjelang waktu pelaksanaan shalat Jum’at sampai dengan selesai pelaksanaannya, kecuali untuk pelayanan darurat kemanusiaan, pelayanan kesehatan dan lain-lain.

KEDUA

Pelaksanaan mengaji pada satuan pendidikan, sebagai berikut:

1. setiap jenjang satuan pendidikan formal wajib menyelenggarakan pengajian Al-Quran selama 15 (lima belas) menit sebelum pembelajaran dimulai;

2. satuan pendidikan memfasilitasi ketersediaan Al-Quran;

3. satuan pendidikan wajib memberikan kursus mengaji bagi murid yang belum mampu membaca Al-Quran;

4. kepala satuan pendidikan bertanggung jawab untuk memantau, membimbing dan mengevaluasi kemampuan murid dalam membaca Al-Qur’an; dan

5. satuan pendidikan bekerja sama dengan orang tua atau wali murid untuk berperan aktif dalam peningkatan kemampuan membaca Al-Qur’an.

KETIGA

Melaksanakan instruksi ini dengan penuh tanggung jawab.

(Akhyar)

Baca berita lainnya di Google News dan saluran WhatsApp

Komentar Facebook