Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Motor Bekas dan Hewan Ilegal di Aceh Tamiang
THEACEHPOST.COM | Aceh Tamiang – Bea Cukai Langsa menggagalkan upaya penyelundupan barang impor ilegal dalam operasi gabungan bersama Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh serta Kanwil DJBC Sumatera Utara pada Minggu, 2 Februari 2025, sekitar pukul 05.15 WIB. Dalam operasi ini, petugas mengamankan berbagai barang ilegal yang diduga berasal dari Thailand, termasuk kendaraan bermotor bekas dan hewan ternak.
Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Sulaiman, dalam keterangan tertulis yang diterima Theacehpost, Senin (10/2/2025), mengungkapkan bahwa tim gabungan sebelumnya menerima informasi dari masyarakat mengenai rencana pembongkaran barang impor ilegal asal Thailand di wilayah pesisir timur Aceh.
“Informasi tersebut kemudian diteruskan ke Tim P2 Kanwil DJBC Aceh dan Tim P2 KPPBC TMP C Langsa untuk dilakukan pengembangan,” ujarnya.
Setelah berkoordinasi, Tim P2 Bea Cukai Langsa melakukan patroli darat di jalan lintas Medan–Banda Aceh guna memantau kendaraan yang dicurigai. “Setelah menemukan kendaraan yang sesuai dengan informasi intelijen, tim segera melakukan penghentian dan pemeriksaan,” kata Sulaiman.
Dalam pemeriksaan awal, petugas menemukan muatan di dalam truk yang diduga merupakan barang impor ilegal. “Kami menemukan 12 unit kendaraan roda dua berbagai merek dalam kondisi bekas dengan pelat nomor beraksara Thailand. Selain itu, terdapat 24 koli teh hijau merek Cha Tra Mue, 8 koli kardus kosong teh hijau Cha Tra Mue, 8 ekor kambing, 12 ekor meerkat atau surikata, 6 koli suku cadang kendaraan bermotor, 1 koli mesin kendaraan bermotor, dan 1 koli tanaman hias,” ungkapnya.
Dalam pengembangan kasus ini, tim gabungan berhasil menangkap seorang pria di Kabupaten Aceh Tamiang yang diduga berperan dalam pemasokan barang ilegal tersebut. “Kami telah mengamankan satu orang yang diduga kuat terlibat dalam penyelundupan ini. Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan, dan seluruh barang bukti telah kami amankan di KPPBC TMP C Langsa,” kata Sulaiman.
Bea Cukai Langsa menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni ES (48), yang berperan sebagai pengangkut barang, dan AB (33), yang bertindak sebagai perantara dalam pemasukan barang ilegal. “Keduanya telah kami titipkan di Lapas Kelas II/B Langsa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Sulaiman menjelaskan bahwa para tersangka dijerat dengan pasal 102, pasal 103, dan pasal 104 dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
“Mereka terancam pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama sepuluh tahun serta denda minimal Rp50 juta hingga maksimal Rp5 miliar,” jelasnya. (Saiful Alam)