Bea Cukai Aceh Gagalkan Penyelundupan 45 Ton Bawang Merah dan Pakaian Bekas dari Thailand
THEACEHPOST.COM | Banda Aceh — Tim gabungan kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 45 ton bawang merah dan 28 karung pakaian bekas di perairan Jamboaye, Aceh Utara Rabu, 12 Februari 2025.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil DJBC Aceh, Leni Rahmasari menjelaskan, kronologi penindakan bermula ketika Tim Satgas Patroli Laut BC-30001 menerima informasi mengenai dugaan penyelundupan bawang merah dari Thailand menuju Aceh menggunakan kapal nelayan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, kata dia, tim bergerak menuju lokasi yang dicurigai dan berhasil mendeteksi pergerakan kapal mencurigakan di perairan Jamboaye.
Leni mengatakan, setelah dilakukan pengejaran dan pemeriksaan, kapal KM R B (GT 43) yang diawaki oleh enam orang dengan inisial MSF (nahkoda), ND, ZK, HS, SB, dan MN berhasil dihentikan.
“Dalam pemeriksaan, tim menemukan 1.768 karung bawang merah dan 28 karung pakaian bekas yang tidak tercantum dalam manifes,” sebutnya.
Selain muatan ilegal, tim juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 unit kapal KM R B GT 43, 4 unit telepon genggam, 1 telepon satelit, serta 1 bendera Thailand.
Para pelaku diduga melanggar Pasal 7A ayat (2) dan Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, yaitu mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes.
“Barang bukti kapal kita titipkan di Pelabuhan Krueng Geukueh, Lhokseumawe, sementara muatan barang diamankan di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) KPPBC TMP C Banda Aceh,” jelasnya. (Ningsih)