Bayar PBB? Cukup Gunakan Action Bank Aceh dari Genggaman Anda
Theacehpost.com | BANDA ACEH – Bank Aceh terus tingkatkan layanan mobile Banking Action untuk memanjakan nasabahnya melakukan berbagai transaksi.
Kini Action Bank Aceh hadirkan fitur pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) dan pembayaran PDAM Tirta Monmata Aceh Jaya.
Sedangkan sebelumnya fitur serupa juga bisa digunakan untuk pembayaran PDAM Tirta Daroy, Banda Aceh, dan PDAM Krueng Meureudu, Pidie Jaya.
“Bank Aceh terus melakukan pengembangan fitur sehingga m-banking Bank Aceh memberikan kemudahan layanan transaksi dalam genggaman kepada seluruh nasabah,” ujar Direktur Utama Bank Aceh, Haizir Sulaiman, melalui Kepala Bidang Humas, Ziad Farhad.
Dikatakan, saat ini melalui mobile banking pembayaran PBB dapat dilakukan terhadap objek pajak yang berada di wilayah Banda Aceh dan Aceh Timur.
Fitur pembayaran PBB menyediakan seluruh tagihan yang didasarkan pada pilihan periode tahun kewajiban.
“Untuk layanan pembayaran tagihan PDAM, bisa dilakukan terhadap seluruh tagihan yang muncul,” ujar Ziad.
Dalam rangka mendorong optimalisasi layanan Action, tambah Ziad, Bank Aceh akan terus berkomitmen meningkatkan fitur-fitur yang ada melalui kerja sama dengan instansi pemerintah dan Badan Usaha Milik Daerah yang tersebar di sejumlah wilayah Aceh.
“Sinergitas dengan BUMD dan Pemda mendorong inklusi secara digital dan akselerasi penerimaan daerah,” tambah Ziad.
Selain sinergitas dengan BUMD dan Pemda, fitur Action mobile banking Bank Aceh kini juga telah menghadirkan sejumlah layanan seperti pembayaran tagihan listrik, telepon baik pasca maupun prabayar.
Juga bisa melakukan top-up sejumlah e money seperti Ovo, linkaja, Gopay, dan pengcard.
Pembeliann data internet, pembayaran premi BPJS kesehatan, pembayaran tiket pesawat dan kereta api, TV berlangganan, ZIS Baitul Mal Banda Aceh, dan SPP perguruan tingggi UIN Ar-Raniry, serta sejumlah pembayaran pajak dan retribusi seperti, samsat dan PBB juga bisa dilakukan dengan Action.
Menanggapi rilis fitur Action, Kepala Badan Pengelola Keuangan (BPKK) Kota Banda Aceh, M Iqbal Rokan, mengapresiasi Bank Aceh yang telah menambah fitur Pembayaran PBB.
“Fitur ini memberikan kemudahan kepada masyarakat yang memiliki objek pajak PBB di Kota Banda Aceh dalam melakukan pembayaran PBB,” ujar Iqbal.
Ia menghimbau agar masyarakat dapat memanfaatkan layanan pembayaran PBB di Aplikasi Action Bank Aceh Syariah untuk melakukan Pembayaran PBB yang akan jatuh tempo pada 31 Oktober 2022 guna menghindari terjadinya denda keterlambatan. []