Baru Ada Satu Paslon, KIP Perpanjang Masa Pendaftaran Calon Bupati-Wakil Bupati Aceh Tamiang

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KIP Aceh Tamiang, Rusli. [Foto: Istimewa]

THEACEHPOST.COM | Karang Baru – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tamiang memperpanjang masa Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang dari tanggal 9 s/d 11 September 2024.

banner 72x960

Perpanjangan masa pendaftaran pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati ini dilakukan lantaran di kabupaten tersebut baru ada satu Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) yang mendaftar hingga hari penutupan, yaitu pasangan Armia Fahmi-Ismail.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KIP Aceh Tamiang, Rusli menjelaskan, perpanjangan masa Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang dilakukan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 dan PKPU Nomor 10, serta Peraturan Daerah (Perda) atau Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016.

Rusli mengatakan, dalam Qanun Aceh disebutkan jika selama masa pendaftaran pasangan calon yang mendaftar kurang dari dua Paslon, maka akan dilakukan penundaan selama 10 hari dan akan dibuka kembali pendaftaran selama tiga hari.

“Perpanjangan masa pendaftaran ini akan dimulai sejak tanggal 9 s/d 11 September 2024 bertempat di Kantor KIP Aceh Tamiang,” jelas Rusli kepada Theacehpost.com, Aceh Tamiang, Selasa (3/9/2024).

Rusli menambahkan, untuk Bapaslon Armia Fahmi-Ismail, saat ini keduanya sudah mengikuti tes kesehatan yang dipusatkan di Rumah Sakit Umum Daerah Zainoel Abidin (RSUDZA). Hasil tes kesehatan direncanakan akan keluar hari ini.

Selanjutnya, Bapaslon Armia Fahmi-Ismail akan mengikuti uji baca Alquran yang direncanakan di Masjid Nur Hasanah Tanah Terban Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang, pada tanggal 5 September 2024.

Rusli menyatakan bahwa sejauh ini seluruh tahapan Pilkada Aceh Tamiang berjalan sesuai dengan jadwal dan rencana yang telah ditetapkan. (Saiful Alam)

Baca berita The Aceh Post lainnya di Google News dan saluran WhatsApp

Komentar Facebook