Bareskrim Polri Periksa Abu Janda 1 Februari
Theacehpost.com | JAKARTA – Penyidik Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Permadi Arya alias Abu Janda pada Senin, 1 Februari 2021.
Abu Janda bakal diperiksa terkait cuitannya yang menyebut ‘Islam Agama Arogan’.
“Betul (Senin Abu Janda dipanggil Bareskrim),” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Sabtu, 30 Januari 2021.
Sekadar informasi, Abu Janda dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait cuitannya yang diduga melakukan penistaan agama.
Abu Janda dilaporkan oleh seorang Pengacara, Medya Rischa, pada Jumat, 29 Januari 2021.
Laporan tersebut tertuang dalam surat tanda terima terima laporan Nomor: STTL/033/I/BARESKRIM tanggal 29 Januari 2021.
Medya melaporkan Abu Janda karena diduga telah melakukan ujaran kebencian atau permusuhan individu dan atau antar golongan, serta penistaan agama.
Baca juga: Susi Serukan Netizen Unfollow Akun Abu Janda
Abu Janda dilaporkan karena melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 28 ayat (2), Penistaan Agama UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 156A.
Sebelumnya, Abu Janda sempat twitwar dengan Tengku Zulkarnaen, pada Minggu 24 Januari 2021.
Perang cuitan di twitter tersebut berujung pelaporan polisi terhadap Abu Janda. Sebab, Abu Janda menuliskan ‘Islam Agama Arogan’.
Akibatnya, sejumlah tokoh nasional mendesak polisi untuk memproses Abu Janda karena telah meresahkan masyarakat Indonesia. []