Bapepan Kadin Aceh: Pelaku Film harus Sadari Intellectual Property
Theacehpost.com | BANDA ACEH – Badan Pengembangan Ekosistem Film dan Animasi (BAPEPAN) Kadin Aceh bersama Disbudpar Aceh, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh dan Aceh Documentary menyelenggarakan Lokakarya Membangun Ekosistem Perfilman, Penyiaran dan Kesadaran Intelektual Properti dalam Dunia Kreatif di Kyriad Muraya Hotel, Banda Aceh, Kamis, 7 September 2023.
Ketua Bapepan Aceh Faisal Ilyas mengatakan isu-isu strategis pada forum ini adalah bagaimana membangun ekosistem perfilman, penyiaran yang bertumbuh, penguatan sumber daya manusia yang kuat dan sudut pandang pelaku film harus diperluas, film tidak sekadar karya, tapi harus berbasis Intellectual Property (IP).
IP mencakup berbagai elemen seperti hak cipta, merek dagang, paten, desain industri, dan rahasia dagang. Desain industri melindungi aspek estetika dan desain produk.
“Rahasia dagang adalah informasi yang bernilai dalam bisnis yang harus dijaga kerahasiaannya, seperti resep, algoritma, atau strategi bisnis tertentu,” ujarnya.
Faisal menilai pemahaman yang baik tentang IP sangat penting bagi siapa saja yang terlibat dalam industri kreatif untuk melindungi hak-hak mereka dan memastikan bahwa kontribusi mereka dihargai dengan adil.
Lokakarya tersebut dihadiri oleh 50 peserta yang berasal dari lembaga pelatihan dan vokasi, Komisioner KPI Aceh, Pengurus Kadin Aceh, lembaga penyiaran lokal dan nasional dan didominasi oleh komunitas serta rumah produksi di Aceh
Turut hadir sebagai narasumber Kepala Pengembangan Ekosistem Film dan Animasi (Bapepan) Pusat Ariful Yaqin Hidayat, Komisioner KPI Pusat Amin Shabana, Komite Tetap Intelektual Properti Bapepan Kadin Pusat Mochtar Salman, dan Lembaga Sertifikasi Profesi Bapepan Kadin Pusat Renno Raymond. []