Banyak Celah Aman, E-Katalog Metode Pengadaan Paling Gampang untuk Korupsi
THEACEHPOST.COM | Banda Aceh – Koordinator Transparansi Tender Indonesia (TTI), Nasruddin Bahar mengatakan, E-Purchasing atau E-Katalog dalam pengadaan barang dan jasa merupakan metode paling aman untuk melakukan praktik korupsi.
Pria yang akrab disapa Cek Nas ini menjelaskan, saat ini E-Purchasing bukan hanya bisa dilakukan untuk pengadaan barang saja, tetapi sekarang sudah banyak dilakukan E-Purchasing untuk pekerjaan konstruksi dengan merujuk Keputusan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) No. 122/2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Katalog Elektronik.
Namun, kata Cek Nas, kelemahan pengadaan barang dan jasa yang dilakukan dengan metode E-Purchasing adalah hilangnya pengawasan masyarakat sehingga menghilangkan prinsip-prinsip pengadaan terbuka, transparan dan akuntabel.
“E-Purchasing membuat masyarakat tidak bisa lagi mengawasi proses pelaksanaannya,karena tidak diberi akses oleh sistem. Hanya PPK atau KPA yang mengetahui perusahaan apa saja yang ditunjuk sebagai pelaksana pengadaan barang dan jasa meskipun perusahaan yang ditunjuk itu tidak memenuhi syarat sebagaimana yang diatur para Perpres 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah,” ujar Cek Nas, Banda Aceh, Minggu (12/5/2024).
Kata Cek Nas, adanya kelemahan pengadaan barang dan jasa secara E-Purchasing ini banyak dimanfaatkan oleh oknum-oknum pejabat yang bermental culas untuk bekerja sama dalam melakukan perbuatan yang dilarang. PPK dan KPA bisa saja menunjuk calon penyedia barang karena hubungan kedekatan atau pendekatan dan lobi-lobi yang dilakukan oleh penyedia jasa.
“Sudah menjadi rahasia umum jika tidak dekat dengan KPA atau PPK jangan berharap perusahaan Anda dijadikan pemenang atau ditunjuk sebagai penyedia barang dan jasa,” ungkap Cek Nas.
Sementara itu, Koordinator TTI itu mengatakan, khusus untuk pekerjaan konstruksi masih menimbulkan pertanyaan besar bagaimana caranya KPA/PPK menerapkan sistem E-Purchasing, sedangkan pembangunan jembatan atau pembangunan gedung memerlukan tenaga ahli dan peralatan alat-alat berat sebagai peralatan utama dalam pekerjaan tersebut.
PPK hanya melihat informasi pada etalase elektronik yang terbatas, beda halnya dengan pengadaan barang seperti komputer, mobiler, buku, peralatan alat peraga dan lain-lain dalam bentuk barang.
Dengan dimudahkannya para penyedia barang dan jasa untuk menjual produk-produknya di etalase elektronik dengan istilah E-Katalog lokal, maka celah tersebut dipergunakan untuk melakukan korupsi dengan menunjuk penyedia tertentu saja sebagai pelaksanaan pekerjaan. Pengadaan barang dan jasa secara E-Katalog tidak bisa dilakukan pengawasan secara maksimal oleh masyarakat,” tutur Cek Nas. (Akhyar)