Bank Aceh Rutin Setor Zakat ke Baitul Mal
Theacehpost.com | ACEH TAMIANG – Bank Aceh rutin setiap tahun menyetorkan zakatnya ke Baitul Mal, baik Baitul Mal Aceh (BMA) maupun Baitul Mal yang tersebar di 23 kabupaten/kota se-Provinsi Aceh.
Dalam tahun 2023 ini, bank milik Pemerintah Aceh ini tesebut menyetorkan zakat penghasilan karyawan senilai Rp1 miliar melalui Baitul Mal Aceh (BMA). Penyerahan secara simbolis dilakukan oleh Dirut Bank Aceh Muhammad Syah kepada Ketua Badan BMA Mohammad Haikal di Kantor Pusat Bank Aceh.
Selain ke BMA, PT Bank Aceh Syariah juga menyetorkan zakat melalui Baitul Mal kabupaten/kota Aceh senilai Rp400 juta. Sedangkan sisa zakat senilai Rp800 juta akan disetorkan melalui Baitul Mal kabupaten/kota lainnya di Aceh, termaksud Bank Aceh Cabang Kualasimpang di Aceh Tamiang.
Mohammad Haikal, Banda Aceh, Selasa 31 Oktober 2023, mengatakan langkah yang dilakukan Bank Aceh dapat menjadi pionir bagi perbankan lain yang beroperasi di Aceh agar ikut serta menyalurkan zakat lewat lembaga Baitul Mal.
“Sesuai Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021, badan usaha di Aceh wajib berzakat di Baitul Mal. Apa yang dilakukan oleh Bank aceh dapat di contoh oleh badan usaha lain yang beroperasi di Aceh,” tuturnya.
Ia menambahkan zakat yang disalurkan oleh Bank Aceh bersumber dari zakat yang bertugas di Kantor Pusat, Kantor Pusat Operasional, dan Kantor Cabang Banda Aceh. Sementara kantor cabang lai n telah menyalurkan zakat karyawannya melalui Baitul Mal kabupaten/kota.
Ia menambahkan, perbankan yang lain sejatinya dapat menyalurkan zakat karyawannya melalui Baitul Mal Aceh karena secara hukum zakat itu harus disalurkan melalui lembaga penyalur resmi di tempat berdomisili lembaga muzaki tersebut.
Menurutnya zakat yang dikelola Baitul Mal selama ini telah disalurkan kepada mereka yang membutuhkan melalui berbagai program. Program tersebut telah memberi berbagai manfaat bagi mustahik.
Di samping itu, Mohammad Haikal juga mengapresiasi sejumlah instansi vertikal di Aceh yang sudah menyalurkan zakat nya melalui Baitul Mal.
“Kalau semua instansi vertikal mau menyalurkan zakatnya melalui Baitul Mal, saya pikir penerimaan zakat bisa Rp100 miliar lebih per tahun,” katanya.
Hal yang senada juga disampaikan oleh Ketua Karang Taruna Kabupaten Aceh Tamiang Joko Sudirman yang meminta bank syariah lainnya atau badan usaha yang beroperasi di Aceh seperti Bank Syariah Indonesia (BSI), BCA Syariah dan perusahaan lainnya untuk menyetorkan zakatnya baik ke BMA maupun Baitul Mal kabupaten/kota.
“Bank Syariah Indonesia semestinya melakukan pembedaan, sebab di provinsi ujung barat Sumatera ini memiliki aturan khusus, yakni keberadaan Baitul Mal. Pihaknya juga berharap BSI juga harus menyalurkan zakatnya lewat Baitul Mal, jangan hanya lewat Baznas di Jakarta,” kata Joko Sudirman, yang juga menjabat Sekretaris Yayasan Gerakan Berbagi Tamiang (Gebetan).
Joko menjelaskan BSI secara nasional, harus memisahkan pendapatan BSI di Aceh, dan untuk kemudian menyerahkan zakat itu lewat Baitul Mal di Aceh. Agar keberadaan BSI di Aceh memberikan kemanfaatan bagi masyarakat Aceh yang telah berkorban menghadirkan Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS).
Alasannya kata Joko, sebagai daerah yang mengatur tentang ketentuan wajib sistem keuangan syariah lewat Qanun LKS sudah semestinya BSI juga harus memperhatikan hal ini.
“Ya, kami dari Karang Taruna Aceh Tamiang minta, agar PT BSI juga salurkan zakatnya lewat Baitul Mal di Aceh,” sebut Joko.
Hal lain juga yang harus menjadi catatan adalah, pasar terbesar PT BSI ada di Aceh dan juga para pekerja BSI yang terbanyak juga ada di provinsi ini.
“Jadi wajar, jika pihaknya menuntut agar BSI juga menyalurkan zakatnya lewat Baitul Mal,” tukasnya.
Dengan penyaluran zakat dari pendapatan BSI Aceh maka hal itu secara nyata akan memberikan dampak penting bahwa keberadaan Qanun LKS memberikan kemanfaatan bagi Aceh.
“Kalau berdasarkan hitungan jika memang zakat BSI tahun 2023 secara nasional sebanyak Rp173,07 miliar, maka kewajiban BSI untuk menyalurkan zakatnya minimal 30 persen lewat Baitul Mal di Aceh,’” paparnya. []
Ketua Baitul Mal Aceh, Mohammad Haikal MIFP