Banda Aceh dan Lhokseumawe Kembali Jadi Zona Merah Covid-19
Theacehpost.com | BANDA ACEH — Peta zonasi risiko kasus Covid-19 di Aceh berubah lagi. Dua kabupaten kota zona kuning, 17 zona oranye, dan 4 zona merah. Sementara pasien yang sembuh bertambah 81 orang.
“Perubahan Peta Zonasi Risiko berdasarkan analisis data Covid-19 per 4 Oktober 2020 oleh para pakar epidemiologi Satuan Tugas Covid-19 Nasional,” ujar Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Aceh, Saifullah Abdulgani yang akrab disapa SAG, Rabu, 7 Oktober 2020.
SAG menjelaskan, Kabupaten Aceh Barat Daya dan Aceh Timur masih bertahan sebagai zona kuning. Pidie Jaya dan Aceh Jaya yang sebelumnya zona merah kini menjadi zona orange. Sedangkan Kota Sabang dan Aceh Besar masih zona merah, seperti minggu sebelumnya.
Sementara itu, lanjut SAG, Kota Banda Aceh dan Kota Lhokseumawe yang sebelumnya merupakan zona oranye justru menjadi zona merah, dan memiliki risiko tinggi peningkatan kasus Covid-19 di Aceh.
Adapun rinci SAG, zona kuning meliputi Aceh Barat Daya dan Aceh Timur. Zona Orange : Aceh Tamiang, Pidie Jaya, Aceh Selatan, Langsa, Subulussalam, Pidie, Aceh Singkil, Bireuen, Aceh Jaya, Nagan Raya, Aceh Tenggara, Aceh Tengah, Aceh Barat, Simeulue, Aceh Utara, Gayo Lues, dan Bener Meriah.
“Ada empat daerah zona merah saat ini, yakni Kota Sabang, Lhokseumawe, Banda Aceh, dan Kabupaten Aceh Besar,” kata SAG.
Menurutnya, informasi peta zonasi risiko ini penting diketahui semua pihak untuk disikapi secara bijak. Zona kuning, merupakan daerah risiko rendah peningkatan kasus Covid-19, zona oranye risiko sedang, dan zona merah risiko tinggi.
Sementara itu, jumlah pasein Covid-19 di Aceh yang masih dirawat dan menjalani isolasi mandiri hingga Rabu, mencapai 1.858 orang.