Balon Bupati Aceh Singkil Laporkan KIP Aceh ke DKPP

Nasran AB. (Foto Ist)

Theacehpost.com | SINGKIL – Bakal Calon (Balon) Bupati Aceh Singkil, Nasran AB melaporkan Ketua, Wakil Ketua, dan seluruh Anggota KIP Aceh ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dengan Penetapan Jadwal dan Tahapan Pilkada Aceh Tahun 2022 dan Penundaan Jadwal dan Tahapan Pilkada yang dilakukan KIP Aceh.

banner 72x960

Imran Mahfudi, SH selaku Kuasa Hukum Nasran AB mengatakan, pengaduan tersebut dilakukan karena tindakan KIP Aceh dalam penentuan jadwal pilkada dan penundaan jadwal tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta lemahnya integritas dan profesionalitas dari KIP Aceh sehingga berakibat pada tidak jelasnya kapan Pilkada Aceh akan dilaksanakan.

“klien saya sudah bekerja untuk melakukan penggalangan di lapangan guna persiapan beliau maju sebagai calon bupati Aceh Singkil, namun tiba-tiba KIP Aceh menunda pelaksanaan pilkada dan bahkan tidak ada kejelasan sampai kapan pilkada akan ditunda,” kata Imran kepada Theacehpost.com, Kamis, 8 Juli 2021.

Menurut Imran, jika alasannya karena ketiadaan anggaran, ini tidak masuk akal, karena pada saat KIP Aceh menetapkan jadwal dan tahapan pilkada pada 19 Januari 2021, APBA 2021 telah disahkan dan pada saat KIP Aceh menunda pilkada pada 2 April 2021 APBA juga belum ada perubahan.

“Alasan ketiadaan anggaran terkesan mengada-ngada dan menimbulkan persepsi publik bahwa Pemerintah Aceh tidak mendukung pelaksanaan pilkada,” tandas Imran.

Pengaduan ini, kata Imran dianggap perlu dilakukan supaya ada kejelasan kapan semestinya Pilkada Aceh dilaksanakan, apakah pada 2022 atau 2024, sehingga sebagai bakal calon bupati yang ikut dalam pilkada nanti lebih mudah melakukan persiapan, tidak terkatung-katung seperti sekarang.

“Harus diuji ada tidaknya kesalahan KIP Aceh dalam penetapan jadwal dan tahapan serta penundaan jadwal dan tahapan pilkada, jika yang telah dilakukan KIP Aceh benar, maka pilkada harus dilanjutkan, demikian juga jika sebaliknya,” demikian Imran Mahfudi. []

 

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *