Baitul Mal Bireuen Salurkan Rp3.9 Miliar Dana Zakat dan Infak

Theacehpost.com | Bireuen – Badan Baitul Mal Kabupaten Bireuen menyalurkan Rp3.997.977.000 dana zakat dan infak kepada ribuan penerima (mustahik) yang berhak pada penyaluran Tahap I Tahun 2020.
Dana zakat yang disalurkan Rp2.267.630.000 dan infak Rp1.730.147.000.

banner 72x960

Ketua BMK Bireuen Tgk Muhammad Hafiq, S,Sy Senin 06- 09 Juli 2020 lalu mengatakan, dana zakat Rp2.267.630.000 disalurkan kepada 215 orang fakir uzur Rp322.500.000, penyaluran hak miskin melalui UPZ kecamatan untuk 214 orang Rp214 juta. Kepada 565 orang miskin yang mengajukan permohonan Rp565 juta.

Lalu kepada 300 santri miskin Rp300 juta. Hak bagi 1.202 orang siswa miskin jenjang SD, SMP, MI, MTs dan MA Rp601 juta. Hak miskin tunanetra 76 orang Rp53.200.000, untuk 89 muallaf Rp88.200.000 serta hak amil UPZ Rp 97.330.000.

“Hak bagi fakir uzur, mualaf, miskin tunanetra sudah disalurkan. Sementara hak miskin yang mengajukan permohonan ke BMK, bantuan untuk santri, siswa dan bantuan lainnya dalam proses pembuatan rekening bank dan verifikasi,” ucap Muhammad Hafiq.

Sementara infak Rp1.730.147.000 disalurkan antara lain kepada 500 orang kaum dhuafa (miskin) Rp 500 juta, biaya penyaluran hak fakir uzur Rp10 juta, biaya pendamping berobat penyakit kronis Rp 6 juta, bantuan bencana alam untuk 29 rumah terbakar dan bencana alam Rp290 juta.

Berikutnya bantuan kepada 300 orang santri miskin Rp 300 juta, beasiswa bagi 200 orang siswa berprestasi Rp200 juta, sosialisasi membayar zakat Rp12 juta dan sejumlah pengeluaran lainnya yang sah.

Muhammad Hafiq mengatakan, dana zakat dan infak yang disalurkan sudah termasuk dengan sisa dana infak tahun 2019 yang pada saat itu belum seluruhnya tersalurkan.
Sementara dana zakat seluruhnya disalurkan pada setiap tahap penyaluran.

“Pada penyaluran kali ini kuota penerima hak miskin setiap kecamatan diupayakan disesuaikan dengan banyaknya desa dan jumlah penduduk. Dengan mengambil calon penerima dari pemohon yang mengajukan permohonan ke Baitul Mal,” katanya.

Proses penentuan penerima hak atas zakat dan infak juga dilakukan dengan tahap verifikasi administrasi, wawancara bahkan sampai melakukan pengecekan ke lapangan. “Pengecekan ke lapangan dilakukan petugas amil dengan pengawasan dan monitoring anggota BMK Bireuen,” jelasnya.

Muhammad Hafiq menyampaikan terima kasih kepada Muzakki (wajib zakat) yang telah menyalurkan zakat melalui Baitul Mal Bireuen untuk disalurkan kepada yang berhak menerima sesuai dengan aturan Syariat Islam.

“Kami berharap kepada pimpinan BUMN dan instansi vertikal lainnya serta pengusaha di Kabupaten Bireuen untuk dapat menyalurkan zakat dan infak melalui Baitul Mal Bireuen sebagai lembaga amil zakat resmi,” katanya.

Muhammad Hafiq mengatakan juga, dengan meningkatnya zakat dan infak terkumpul melalui Baitul Mal maka akan lebih banyak fakir, miskin, muallaf dan penerima lainnya yang terbantu.

Disebutkan keterlambatan penyaluran tahap I tahun 2020 salah satunya sebab anggota BMK Bireuen baru dilantik pada 30 April 2020. Setelah dilakukan tahapan seleksi sesuai Qanun 10 Tahun 2018 Tentang Baitul Mal.[eri]

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *