Ayah yang Diduga Culik Anak Kandung dari Ibunya Dilaporkan ke Polresta Banda Aceh

Kasus perebutan hak asuh anak yang melibatkan pengambilan paksa seorang anak oleh ayah kandungnya dilaporkan ke Polresta Banda Aceh, Jumat (30/1/2025). [Foto: Ist]

THEACEHPOST.COM | Banda Aceh – Sebuah kasus perebutan hak asuh anak yang melibatkan tindakan pengambilan paksa oleh ayah kandung telah dilaporkan ke Polresta Banda Aceh, Jumat (30/1/2025).

banner 72x960

Pelaporan ini dilakukan karena pengambilan paksa hak asuh anak oleh ayah kandung terjadi setelah adanya putusan resmi dari Mahkamah Syar’iyah Nomor 402/Pdt.G/2023/MS.Jth tertanggal 25 Oktober 2023 yang telah memberikan hak asuh anak kepada pihak ibu.

Pelapor (ibu kandung anak) melalui kuasa hukumnya, Fahmi Riza SH mengatakan, perkara perebutan paksa hak asuh anak bermula pada Rabu, 6 Februari 2024, ketika terlapor yang merupakan ayah kandung anak tersebut mengambil paksa anaknya dari pelapor.

“Hingga saat ini anak tersebut belum dikembalikan kepada ibunya yang merupakan pemegang hak asuh yang sah berdasarkan putusan pengadilan. Terlapor beralasan bahwa sang ibu tidak mampu merawat anak dengan baik, namun fakta yang terjadi justru menunjukkan hal sebaliknya,” ujar Fahmi.

Fahmi mengatakan, berdasarkan pemantauan dan informasi yang diterima, kondisi anak sejak berada dalam pengasuhan ayahnya justru mengkhawatirkan. Anak tersebut dilaporkan sering mengalami sakit dan sering dibawa ke tempat kerja oleh ayahnya, yang tentu saja menurutnya tidak mencerminkan pengasuhan ideal bagi tumbuh kembang seorang anak.

“Upaya penyelesaian secara kekeluargaan telah dilakukan melalui mediasi yang difasilitasi oleh keuchik (kepala desa), namun tidak membuahkan hasil karena ketidakkooperatifan pihak terlapor. Sikap tidak mengindahkan upaya mediasi ini akhirnya mendorong pihak ibu untuk mengambil langkah hukum dengan melaporkan kasus ini Polresta Banda Aceh,” jelasnya.

Kuasa hukum pelapor menegaskan bahwa tindakan terlapor telah melanggar hukum dan mengabaikan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Kasus ini menjadi semakin krusial mengingat adanya Putusan Mahkamah Konstitusi yang memperkuat posisi pemegang hak asuh yang sah dalam melindungi kepentingan terbaik anak.

Pihak Polresta Banda Aceh telah menerima laporan ini pada Jumat, 30 Januari 2025, dalam dugaan penculikan anak di bawah umur dan sedang melakukan penyelidikan menyeluruh untuk memastikan penegakan hukum yang adil serta melindungi kepentingan terbaik anak.

“Kasus ini menjadi pengingat pentingnya menghormati putusan pengadilan dan mengutamakan kesejahteraan anak di atas kepentingan pribadi dalam sengketa hak asuh,” pungkasnya. (Akhyar)

Baca berita The Aceh Post lainnya di Google News dan saluran WhatsApp

Komentar Facebook