Ayah Tiri di Aceh Besar Cabuli Anaknya Selama Tiga Tahun

Pria berinisial SB (54), pelaku pemerkosaan terhadap anak tirinya yang baru berusia sembilan tahun di Aceh Besar, usai ditangkap personel Polresta Banda Aceh. [Dok. Polres]

Theacehpost.com | BANDA ACEH – Seorang ayah tiri di Aceh Besar berinisial SB (54) tega melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anaknya yang masih berumur sembilan tahun.

banner 72x960

Korban kerap dilecehkan oleh pelaku saat kondisi rumahnya sedang sepi. Kejahatan ini terjadi selama tiga tahun.

“Berarti terjadi pada tahun 2019 hingga 2021 silam, dari anaknya berumur enam sampai sembilan tahun,” ungkap Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol M Ryan Citra Yudha.

Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kekerasan yang dialaminya bertahun-tahun itu kepada ayah kandungnya, JF (42).

JF langsung melaporkan kasus yang menimpa anak kandungnya ini ke Polresta Banda Aceh. Menindaklanjuti dugaan tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur tersebut, Opsnal Jatanras Satreskrim langsung menangkap pelaku SB di rumahnya, Rabu sore, 5 Januari 2022.

“Pelaku diamankan polisi di rumahnya kemarin, tanpa perlawanan,” tambah Ryan.

SB saat ini mendekam di sel tahanan Polresta Banda Aceh, dan ditangani oleh Unit PPA. Ia dijerat dengan Pasal 49 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *