Awal Tahun Baru, Polda Aceh Ungkap Kasus Narkotika Jaringan Internasional
Theacehpost.com | BANDA ACEH – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menggelar konferensi pengungkapan kasus narkotika jaringan internasional berjumlah 61 kilogram di Mapolda Aceh, Rabu, 6 Desember 2021.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut sejumlah unsur Forkopimda Aceh yaitu Kapolda Aceh Irjen Pol Wahyu Widada, Gubernur Aceh Nova Iriansyah dan Kajati Aceh Muhammad Yusuf.
Selain itu, hadir juga Kasdam IM, Kepala BNNP Aceh Brigjen Pol Heru Pranoto, Kakanwil Bea Cukai Aceh, Wakil Kepala Pengadilan Tinggi Aceh, dan sejumlah pejabat utama Polda Aceh.
Kapolda Aceh Wahyu Widada mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada tahun baru 2021 atau Jumat 1 Januari 2021 dengan melibatkan personel gabungan Ditres Narkoba Polda Aceh dibantu personel Polres Aceh Timur, Polres Lhokseumawe dan Polres Aceh Utara.
“Terungkapnya kasus ini kian memperlihatkan bahwa Aceh sangat rawan penyelundupan narkoba, apalagi lokasi perairan langsung berbatasan dengan negara lain,” kata Kapolda Aceh.
Ia juga memastikan, kepolisian akan menindak tegas peredaran narkoba di Aceh. Karena itu, penegak hukum akan terus bekerja sama dengan masyarakat untuk mencegah peredaran barang haram ini.
Sementara itu, Gubernur Aceh sangat mengapresiasi atas pengungkapan yang dilakukan oleh Polda Aceh. Ini juga merupakan salah satu bentuk upaya untuk menyelamatkan generasi emas Aceh ke depannya.
“Terima kasih Kapolda Aceh dan seluruh jajarannya yang sudah menyelamatkan geneasi Aceh dengan cara mengungkap jaringan narkotika yang jumlahnya mencapai 61 kg,” ucap Gubernur.
Untuk diketahui, pengungkapan kasus tersebut terjadi di dua tempat terpisah, yaitu di depan terminal Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara dan di Desa Buket Panjo, Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur.
Di Aceh Utara, petugas menangkap lima orang dan menyita barang bukti sebanyak 15 kg sabu.
Setelah dilakukan pengembangan, tim gabungan menangkap satu tersangka lainnya di Desa Buket Panjo, Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur, serta menyita 46 kg sabu.
Di Aceh Timur, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata api jenis revolver beserta lima butir amunisi.
Para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2), subs pasal 115 ayat (2), jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat pidana penjara lima tahun, paling lama 20 tahun dan terberat pidana mati. []