Awal 2025, Polres Abdya Bongkar Beragam Kasus Kriminal: Dari ITE hingga Asusila
THEACEHPOST.COM | Blangpidie – Satreskrim Polres Aceh Barat Daya (Abdya) melalui berhasil mengungkap sejumlah kasus menonjol yang terjadi sepanjang awal tahun 2025. Kasus-kasus tersebut meliputi pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), kekerasan terhadap anak, pemerkosaan, penganiayaan, hingga pencurian dan penggelapan.
Wakapolres Abdya, Kompol Misyanto, mengatakan bahwa pihaknya menangani semua perkara secara profesional dan sesuai prosedur hukum.
“Kami berkomitmen untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Penegakan hukum tidak hanya untuk memberi efek jera kepada pelaku, tetapi juga untuk menjaga rasa aman dan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian,” ujar Kompol Misyanto, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Abdya, Jumat (2/5/2025).
Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah pelanggaran UU ITE berupa penyebaran konten asusila. Tersangka bernama S (41), warga Banten, ditangkap karena menyebarkan tangkapan layar video call bermuatan pornografi yang melibatkan korban berinisial UE, seorang mahasiswi asal Kecamatan Kuala Batee.
“Motif pelaku adalah sakit hati karena diputuskan sepihak oleh korban. Ia merekam tanpa izin saat melakukan video call, kemudian menyebarkan gambar tidak senonoh tersebut ke akun Instagram dan Facebook miliknya,” ungkap Misyanto.
Tersangka ditangkap oleh tim Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Abdya yang bekerja sama dengan Polsek Tanara di Serang, Banten, pada Jumat (25/4/2025) malam. Polisi menyita barang bukti berupa satu unit telepon genggam merek Redmi Note 5 warna hitam.
Selain itu, Polres Abdya juga mengungkap sejumlah kasus kriminal lainnya. Dalam perkara pencurian becak motor, dua tersangka, Y dan RA, berhasil diamankan. Polisi menyita barang bukti berupa sepeda motor, bak becak, dan surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Dalam kasus penggelapan, tersangka M, warga Aceh Utara, diringkus di Meulaboh setelah menggelapkan sepeda motor milik korban dan menjualnya ke luar daerah.
Adapun dalam perkara kekerasan terhadap anak, seorang pria berinisial Y, warga Kecamatan Susoh, melempar seorang anak laki-laki berusia 14 tahun dengan batu hingga korban mengalami luka serius di bagian kepala dan harus dirawat di RSU Meuraxa, Banda Aceh.
Kasus membawa lari anak di bawah umur juga berhasil diungkap. Seorang remaja perempuan berusia 14 tahun dilaporkan dilarikan oleh pelaku berinisial A. Pelaku ditangkap di Aceh Tenggara dengan barang bukti sepeda motor dan telepon genggam.
Untuk kasus penganiayaan berat, pelaku MS dilaporkan membacok korban sebanyak tiga kali menggunakan parang di wilayah Babahrot. Korban mengalami luka robek parah dan pelaku berhasil ditangkap pada malam kejadian.
Polres Abdya juga menangkap tersangka pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Pelaku berinisial S (50), warga Blangpidie, diduga memperkosa seorang anak berusia 14 tahun sebanyak sepuluh kali. Ia bahkan mengancam korban agar tidak melaporkan perbuatannya.
Dalam kasus penganiayaan lainnya, pelaku berinisial J dilaporkan membenturkan kepala ke wajah korban hingga menyebabkan luka robek di pelipis. Ia ditangkap di wilayah Babahrot.
“Seluruh tersangka kini telah kami tahan di Rumah Tahanan Polres Abdya. Sebagian berkas perkara telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jika dinyatakan lengkap atau P21, maka akan segera kami limpahkan beserta barang bukti,” tutur Kompol Misyanto.
Ia juga menegaskan bahwa kepolisian akan terus bekerja secara maksimal untuk memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat, serta mengajak seluruh elemen untuk bersama mencegah tindak kriminal di lingkungan masing-masing.