Atribut Kampanye Ganggu Jaringan Listrik, PLN Lhokseumawe Lapor Panwaslih

Petugas menertibkan alat peraga kampanye yang dipasang di tiang dan gardu listrik.

Theacehpost.com | LHOKSEUMAWE – PLN Unit Layanan Pelanggan Lhokseumawe Kota berkoordinasi dengan Panwaslih Lhokseumawe terkait banyaknya alat peraga kampanye yang dipasang di tiang dan gardu listrik. Partai politik dan calon anggota legislatif yang memasang APK di fasilitas PLN diharapkan menertibkan secara mandiri sebelum dibongkar oleh Satpol PP dan Panwaslih Lhokseumawe, Kamis 14 Desember 2023.

banner 72x960

Manajer PLN Unit Layanan Pelanggan Lhokseumawe Kota, Rachmat Ade Brata, menyebutkan sudah ada kasus di Alue Lim Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe. Menurutnya, spanduk kampanye yang dipasang dekat jaringan listrik menyebabkan listrik padam sampai enam jam.

“Kami harus mencari sumber gangguan dan itu membutuhkan waktu. Setelah diketahui, masih butuh waktu untuk melakukan perbaikan,” ungkap Ade ketika berkoordinasi dengan Ketua Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Panwaslih Kota Lhokseumawe, Ayi Jufridar, Kamis, 14 Desember 2023.

Sebelumnya, spanduk tersebut sempat diturunkan pihak PLN dan disimpan dekat tiang listrik dengan pertimbangan bisa diambil pemiliknya dan dipasang di tempat lain yang tidak melanggar ketertiban. Namun, spanduk kampanye itu sudah dipasang di tempat sama sehingga menyebabkan terjadinya gangguan suplai arus listrik kepada masyarakat.

Rachmat Ade Brata mengimbau semua pihak agar tidak memasang APK di fasilitas PLN karena tidak aman bagi pemasang serta bisa menyebabkan terjadinya gangguan pelayanan terhadap masyarakat. “Setelah berkoordinasi dengan Panwaslih, kami akan langsung memindahkan atribut kampanye yang dipasang di fasilitas PLN,” tegasnya.

Selain banyak terpasang di tiang listrik, lanjut Ade, pihaknya juga banyak menemukan penempelan striker kampanye di gardu listrik yang juga bisa membahayakan pemasang. “Ada juga stiker kampanye dipasang sampai menutupi nomor gardu listrik,” katanya.

Petugas menurunkan alat peraga kampanye yang dipasang di tiang listrik kawasan Lhokseumawe.

Ayi Jufridar menyebutkan pemasangan atau penempelan alat peraga atau atribut kampanye adalah salah satu bentuk pelanggaran, sesuai dengan Pasal 24 Ayat (1) huruf f Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pengawasan Kampanye Pemilu 2024. Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa alat peraga kampanye dilarang dipasang di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.

“Sebelumnya kami sudah sampaikan imbauan kepada partai politik untuk tidak memasang atribut kampanye di tempat-tempat yang dilarang. Beberapa APK yang dipasang di jalan protokol dan pohon, juga di fasilitas TNI, sudah ditertibkan,” ungkapnya. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *