Aspek Hukum Mitigasi Bencana

Dr H Taqwaddin, SH, SE, MS.

Oleh: Dr H Taqwaddin, SH, SE, MS.

banner 72x960

Kemarin, Sabtu 22 Januari 2022, saya memulai Kuliah Lembaga dan Kemitraan Mitigasi Bencana di Magister Ilmu Kebencanaan Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh. Sebagai koordinator mata kuliah tersebut, saya masuk pertama kali (kuliah ke-1) dan memulai kuliah tersebut dengan memberitahu SAP (satuan ajaran perkuliahan) dan sedikit saling mengenal sesama peserta kuliah.

Kuliah ini kami asuh bertiga; saya sendiri, Ir Teuku Alvisyahrin, PhD dan Dr Agus Nugroho.

Pada pertemuan pertama ini, saya membahani mahasiswa dengan topik Aspek Hukum Mitigasi Bencana. Kami memulai diskusi dengan memberi pemahaman kepada mereka terkait sistem hukum kebencanaan.

Dengan mengacu pada teori Friedman, ada tiga variabel agar suatu hukum dapat diimplementasikan secara aktual, termasuk hukum kebencanaan (Disaster Law), yaitu aspek substansial, struktural, dan kultural.

Aspek subtansial adalah segala peraturan perundangan yang mengatur penanggulangan bencana, meliputi antara lain: UU PB, UU TNI, UU POLRI, UU KESEHATAN, UU KEUANGAN, bermacam PP dan sebagainya.

Selanjutnya aspek struktural, yang merupakan seluruh lembaga yang terkait dengan upaya penanggulangan bencana, mulai tahap prabencana, tanggap darurat, hingga masa recovery. Berbagai lembaga itu meliputi: BNPB, TNI, POLRI, BASARNAS, KEMENKES, KEMENSOS, PEMDA, dan lain-lain.

Sedangkan aspek kultural adalah segala hal terkait dengan budaya masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanggulangan bencana, meliputi antara lain: kearifan lokal memahami tanda alam, perilaku hewan, gotong-royong, religiusitas, ketahanan sosial, Smong dan lain-lain.

Peserta kuliah saya perlu pula memahami jenis bencana dan siklus penanganannya. Jenis bencana dapat berupa 1) Bencana Alam; gempa, tsunami, meletus gunung, banjir, kebakaran hutan, topan, dll. 2) Bencana Sosial; kerusuhan, konflik, perang, dll. 3) Bencana Human Error; banjir, polusi, kecelakaan industri, kebakaran pemukiman, ledakan nuklir, dll.

Siklus penanganannya bisa berupa upaya: 1) Pencegahan dan mitigasi, 2) Kesiapsiagaan, 3) Tanggap darurat, dan 4) Pemulihan.

Mitigasi adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana. Terkait upaya ini ada dua bentuk mitigasi bencana, yaitu 1) Struktural, meliputi upaya pembangunan fisik yang kuat dan tahan gempa, waduk, tanggul sungai, kana dan lainnya. Sedangkan mitigasi non-struktural adalah membuat hukum dan kebijakan untuk mengantisipasi adanya bencana, edukasi, pelatihan hingga filter perizinan.

Selain memahami mitigasi, perlu juga kita memahami kesiapsiagaan menghadapi bencana. Kesiapsiagaan adalah upaya mengantisipasi kemungkinan terjadinya bencana guna menghindari jatuhnya korban jiwa, kerugian harta benda, dan berubahnya tata kehidupan masyarakat. Sehingga, individu maupun kelompok masyarakat memiliki kemampuan fisik dan psikis menghadapi bencana.

Faktor kesiapsiagaan ini meliputi: 1) Pengetahuan kebencanaan, 2) Sikap terhadap kebencanaan, 3) Kebijakan dan panduan, 4) Rencana untuk keadaan darurat, 5) Sistem peringatan dini, dan 6) Mobilisasi sumber daya.

Tidak semua peristiwa alam dapat dikatakan sebagai bencana. Suatu kejadian baru dikatakan bencana apabila adanya potensi jatuhnya korban jiwa atau harta benda. Maka, karena itu faktor kesiapsiagaan sangat perlu mendapat perhatian dari kita semua. Tidak saja dari pemerintah, tetapi juga dari rakyat.

Pengalaman dua kali mengunjungi Jepang, saya berkesan bahwa upaya mitigasi dan kesiapsiagaan mereka  memang sudah andal. Sehingga terbukti beberapa kali gempa dahsyat, tetapi hanya sedikit saja korban manusia. Berbeda dengan pengalaman di Aceh saat tsunami 2004 lalu.

Terkait aspek hukum dalam kebencanaan, ada beberapa ranah hukum yang patut diketahui, yaitu persoalan  Hukum Administrasi, Hukum Perdata, dan Hukum Pidana.

Masalah pengaturan kebijakan mitigasi, kesiapsiagaan, evakuasi, pendidikan, advokasi, pelayanan administrasi, perizinan, peran internasional, pelayanan publik untuk korban bencana, pendanaan kebencanaan, kedatangan orang asing, kemudahan perpajakan untuk barang bantuan dan lainnya adalah masalah-masalah dalam ranah hukum administrasi.

Aspek hukum perdata dalam kebencanaan, meliputi identitas korban, barang milik korban, bukti kepemilikan, tanah milik korban, batas tanah, tanah hilang, bukti surat, surat berharga dan yang berharga, tabungan, deposito, cheque and giro, saham, pewarisan, hibah, wasiat dan lain-lain.

Sedangkan aspek hukum pidana dalam kebencanaan, meliputi: penjarahan, kerusuhan, pencurian, penggelapan, penipuan, pemalsuan, proletisi, pungli, dan korupsi.

Penerapan hukum dan hukuman pidana dalam kebencanaan berlaku ketentuan khusus, yaitu dapat diterapkan dengan pemberatan. Korupsi dana kebencanaan boleh dikenakan hukuman mati. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 2 ayat (2) UU 31/1999 Jo UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Yaitu, dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Yang dimaksudkan dengan “keadaan tertentu” di atas adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi, yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penaggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi.

Demikian catatan kuliah ke-1. Semoga bermanfaat juga bagi khalayak ramai.[]

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *