Asisten I Setdakab Buka Acara Bimtek PPID, Diikuti 80 Peserta dari SKPK dan Admin PPID

Foto: Dok. Diskominfo Aceh Selatan.

Theacehpost.com | TAPAKTUAN – Dinas Komunikasi dan Informatika Persandian Kabupaten Aceh Selatan melaksanakan Bimtek bagi seluruh SKPK untuk peningkatan kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), bertempat di Lantai III, Gedung Serbaguna, Bappeda, Tapaktuan, Kamis 9 Maret 2023.

banner 72x960

Adapun acara tersebut langsung dibuka oleh Bupati Aceh Selatan, Tgk Amran yang diwakili oleh Asisten I Setdakab Kamarsyah S.Sos, MM dan dihadiri oleh sejumlah kepala SKPK dan juga admin PPID pembantu serta dua nrasumber yakni, Adi Darmawan selaku praktisi PPID dan Ari Mukti Suharja selaku networking.

Pada kesempatan itu, Asisten I Setdakab Aceh Selatan Kamarsyah S.Sos, MM dalam sambutannya mengatakan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi atau dikenal dengan (PPID), memiliki peran penting sebagai pengelola dokumen informasi yang dimiliki oleh badan publik.

“Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang- undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik,”ucapnya.

Menurutnya, ketentuan tentang pengelolaan informasi dan dokumentasi diatur pula melalui peraturan menteri dalam negeri nomor 35 tahun 2010 tentang pedoman pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Ia menjelaskan, salah satu tugas yang diemban PPID adalah menyediakan informasi publik bagi para pemohon informasi.

Karenanya, melalui keberadaan aplikasi ini diharapkan dapat mengimplementasi Undang-undang keterbukaan informasi publik supaya berjalan efektif, sehingga hak publik terhadap informasi yang berkualitas secara nyata dapat terpenuhi.

“Dengan dilaksanakan bimbingan teknis peningkatan kapasitas pejabat pengelola informasi dan dokumentasi pembantu atau PPID pembantu sebagai salah satu upaya yang dilakukan pemerintah kabupaten Aceh Selatan dalam mengimplementasikan dan mengoptimalkan keberadaan serta fungsi PPID yang aktif dan terintegrasi,” katanya.

Hal ini penting untuk dilaksanakan, karena kecakapan PPID dalam menghimpun, mengelola, serta mempersiapkan data, akan menjadi kunci terwujudnya pelayanan informasi publik yang cepat dan tepat.

“Kita berharap kedepannya para PPID mampu menyediakan informasi atas permohonan masyarakat, baik secara personal maupun organisasi atau lembaga,” ungkapnya.

Sementara itu Kepala Dinas Komunikasi, Informatikan dan Persandian Munharsam SE, M.Si sebagai Ketua Panitia melaporkan, peserta Bimbingan Teknis ini berjumlah 80 orang, yang terdiri dari Kepala SKPK dan admin PPID Pembantu.

“Dikarnakan peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia nomor 1 tahun 2021 tentang standar layanan informasi publik. Dengan demikian penyelenggaraan kegiatan bimbingan teknis ini diselenggarakan berdasarkan regulasi tersebut dan beberapa Undang- undang yang menguatkan eksistensi keterbukaan informasi publik,” jelasnya.

“Bimbingan teknis pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) pembantu kabupaten Aceh Selatan tahun 2023 mengambil tema PPID sebagai garda terdepan meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik yang mengimplementasikan sistem pemerintah berbasis elektronik (SPBE),” ungkapnya.

Disela-sela acara itu, Adi Darmawan selaku Praktisi PPID sebagai narasumber menjelaskan PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai amanat Undang-undang.

“Dengan seperti itu maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi publik akan lebih cepat, tepat waktu, dengan biaya ringan serta dengan cara sederhana,” katanya.

Ia menjelaskan, kegiatan ini diadakan agar PPID Pembantu pada perangkat daerah memahami tugas dan fungsinya.

“Dan kita berharap melalui Bimtek ini terjadi perubahan cara pandang mengenai pengelolaan informasi pada perangkat daerah sehingga informasi bersifat terbuka, serta mudah diakses oleh masyarakat,” tutupnya.[]

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *