Aset Tanah di Dayah Perbatasan Manarul Islam Sah Milik Pemerintah Aceh
Theacehpost.com | KUALA SIMPANG – Akhirnya Pemerintah Aceh resmi memiliki aset tanah seluas lima hektare yang berada di Dayah Perbatasan Manarul Islam, Aceh Tamiang.
Hal itu diketahui saat Kadis Pendidikan (Kadisdik) Dayah Aceh, Zahrol Fajri S.Ag, M.H pada Selasa, 4 Mei 2021, resmi menerima sertifikat tanah tersebut dari Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Tamiang, Ramli S.H, di Masjid Perbatasan Aceh-Sumut, Desa Seumadam, Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang.
Acara penyerahan tersebut juga turut disaksikan oleh Bupati Aceh Tamiang, H. Mursil S.H M.Kn.
Kadisdik Dayah Aceh menjelaskan dalam bulan beberapa bulan terakhir pihaknya terus mengkonsolidasikan aset Dayah Perbatasan Manarul Islam agar menjadi jelas kepemilikannya.
“Selama sepuluh tahun terakhir ini aset tanah di Dayah Perbatasan Manarul Islam, Aceh Tamiang, tercatat atas nama PT. Socfindo, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit,” kata Zahrul dalam keterangan tertulis kepada Theacehpost.com, Rabu, 5 Mei 2021.
Sesuai dengan arahan Gubernur Aceh, Nova Iriansyah dan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh dr. Taqwallah M.Kes, pihaknya diminta segera menyelesaikan persoalan tersebut.
“Hal itu agar dikemudian hari setiap anggaran yang dialokasikan kepada Dayah Perbatasan Manarul Islam Aceh Tamiang dapat disalurkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Zahrol berharap dengan sahnya kepemilikan aset ini bisa mempermudah ikhtiar dalam membantu semua fasilitas belajar dan mengajar di sejumlah dayah yang berada di perbatasan Aceh-Sumut.
“Hal ini juga bagian dari menjaga akidah umat dari pengaruh misionaris yang terus menerus mempengaruhi akidah generasi-generasi muda di perbatasan Aceh,” pungkasnya. []