ARAH Dukung Kebijakan Bupati Aceh Barat Bentuk Tim Audit CSR PT Mifa 

THEACEHPOST.COM | Aceh Barat – Aliansi Rakyat Aceh (ARAH) menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Bupati Aceh Barat, Tarmizi, untuk mengaudit dana corporate social responsibility (CSR) PT Mifa Bersaudara.

banner 72x960

Audit ini akan berlangsung selama 14 hari, sejak dikeluarkannya surat pengawasan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (TJSLP) tahun anggaran 2024, yakni 21 Maret hingga 9 April 2025.

Sekretaris Jenderal ARAH, Ariza, menilai langkah yang diambil Bupati Aceh Barat patut diapresiasi karena menunjukkan komitmen transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana CSR.

“Kebijakan ini sangat berani dan patut didukung. Audit ini diharapkan dapat mengungkap kemungkinan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana CSR PT Mifa,” ujarnya, Rabu (26/3/2025).

Ariza juga meyakini bahwa kebijakan ini akan mendorong keterbukaan perusahaan-perusahaan lain, baik di Aceh Barat maupun di seluruh Aceh. Audit ini dilakukan berdasarkan surat nomor 700/345/INS/2025, yang bertujuan untuk pembinaan dan pengawasan pelaksanaan program CSR PT Mifa Bersaudara.

PT Mifa Pernah Dipansuskan oleh DPRA

Sebelumnya, PT Mifa telah menjadi subjek panitia khusus (Pansus) dan audit oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) terkait perpanjangan izin usaha pertambangan (IUP) dan dugaan pencemaran lingkungan.

IUP PT Mifa awalnya akan berakhir pada Agustus 2025. Namun, dokumen terbaru menunjukkan bahwa izin tersebut telah diperpanjang sejak 5 Agustus 2024 oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh. Berdasarkan rekomendasi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh, izin baru ini berlaku hingga 25 Agustus 2035.

PT Mifa juga mendapat protes keras dari masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan akibat aktivitas pertambangan batu bara. Sekitar 500 keluarga di Gampong Peunaga Cut, Kecamatan Meureubo, dilaporkan mengalami gangguan pernapasan akibat debu batu bara yang berasal dari wilayah kerja perusahaan.

“Debu batu bara dari PT Mifa telah menyebabkan gangguan kesehatan, terutama infeksi saluran pernapasan akut (ISPA). Selain itu, aktivitas pertambangan juga berdampak pada menurunnya pendapatan warga serta matinya usaha masyarakat sekitar,” ungkap anggota DPRA, Falevi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Pansus bersama Dinas ESDM dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh melakukan peninjauan ke lokasi pada 16 September 2024. Namun, upaya mereka menemui hambatan karena pihak PT Mifa menolak menerima kunjungan tanpa pemberitahuan lima hari sebelumnya.

“Sikap PT Mifa yang tidak kooperatif terhadap Tim Pansus menambah kekecewaan masyarakat. Jika terhadap tim resmi saja mereka menutup diri, bagaimana dengan warga yang mengalami dampak langsung?” kata Falevi.

Oleh karena itu, Tim Pansus meminta Pemerintah Aceh mengevaluasi laporan pengelolaan lingkungan dan reklamasi PT Mifa sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021. Jika ditemukan manipulasi data dalam perpanjangan izin, Pemerintah Aceh diminta mencabut Surat Keputusan (SK) perpanjangan IUP Operasi Produksi PT Mifa Bersaudara.[]

Komentar Facebook