Apotek dan Toko Obat di Aceh Tamiang Diminta Setop Pasarkan Obat Dilarang BPOM

Ilustrasi

Theacehpost.com | ACEH TAMIANG – Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali SIK meminta pelaku usaha apotek dan toko obat di AcehTamiang setop menjual jenis obat dilarang Badan Pengawas Obat-Obatan dan Makanan (BPOM), terutama yang membahayakan dan mengancam jiwa anak.

banner 72x960

Hal tersebut disampaikan Imam Asfali SIK melalui Kasie Humas AKP Untung Sumaryo, Aceh Tamiang, Sabtu, 22 Oktober 2022.

“Sesuai telegram Kapolri terkait jenis obat-obatan diperintahkan ditarik dari peredaran oleh Kementrian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) terkait hasil temuan jenis obat-obatan tersebut dapat mengakibatkan gagal ginjal akut bagi anak, bahkan dapat meninggal dunia dampaknya,” tegasnya.

Diharapkan kepada pengusaha apotek dan toko obat berizin agar benar-benar mengindahkan surat edaran dari Pemerintah Pusat terkait larangan penjualan jenis obat-obatan terdapat dalam daftar referensi dari Kemenkes RI.

“Obat-obatan terdapat dalam daftar referensi dilarang untuk dikonsumsi anak karena membahayakan terhadap jiwa dan kesehatannya, bahkan dari hasil temuan Kemenkes RI terdapat kasus gagal ginjal akut disebabkan dari efek samping obat-obatan tersebut,” jelasnya.

Menurutnya, laporan dari Kemenkes RI tentang perkembangan kasus ginjal akut progresif atipikal pada anak (Gs Gapa), sampai tanggal 18 Oktober 2022 Kemenkes RI telah mencatat sebanyak 206 orang dari 20 provinsi mengalami gagal ginjal akut dan sebanyak 99 anak meninggal dunia akibat mengunakan obat sirup.

Sesuai Surat Telegram dari Kapolri Nomor: STR/786/X/Pam.3/2022 tanggal 21 Oktober 2022 Perihal Pengoptimalan Peran Bhabinkamtibmas diminta bersinergi dengan petugas kesehatan untuk memberikan informasi dan edukasi kepada para orang tua terkait bahaya penggunaan obat sirup untuk anak-anak.

“Pihak Polres Aceh Tamiang beserta jajarannya telah menurunkan dan mensosialisasikan amanat Kapolri tersebut ke seluruh jajaran agar di implementasikan, dan Alhamdulillah amanat tersebut sudah dilaksanakan sesuai intruksi pimpinan,” jelasnya.

Polres Aceh Tamiang beserta jajaran akan mengimbau masyarakat melalui beberapa jenis media publik, guna menyosialisasikan orang tua anak dan juga pengusaha apotek dan toko obat agar mengindahkan intruksi pemerintah.

“Kita akan sosialisasikan imbauan tersebut dengan memasang baliho, banner, youtube, dan sarana lainnya yang mudah diakses masyarakat, khususnya orang tua anak,” terangnya. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *