APKASINDO Aceh Dukung Gubernur Mualem Dorong Pembentukan Tim Pengawas Harga TBS Sawit
THEACEHPOST.COM | Banda Aceh – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem, baru-baru ini menerbitkan sebuah surat edaran penting bernomor 500.8/5024. Edaran ini berfokus pada Pembinaan dan Pengawasan Penetapan serta Penerapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit dari Pekebun.
Surat yang ditandatangani pada tanggal 5 Mei 2025 ini ditujukan kepada 13 kepala daerah penghasil sawit di Aceh. Daerah-daerah tersebut meliputi Kabupaten Bireuen, Aceh Utara, Aceh Timur, Aceh Tamiang, Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, Aceh Singkil, Simeulue, serta Kota Langsa dan Subulussalam.
Penerbitan edaran ini bertujuan untuk mendorong pembentukan tim pengawasan harga TBS kelapa sawit. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap masih rendahnya kepatuhan pabrik kelapa sawit (PKS) dalam mengikuti harga yang telah ditetapkan pemerintah.
Dalam edaran tersebut, ditegaskan perlunya segera membentuk tim pembinaan dan pengawasan di tingkat kabupaten/kota. Struktur tim ini harus mengacu pada Pasal 17 ayat (2) dan (3) Peraturan Gubernur Aceh Nomor 21 Tahun 2022 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit dan Indeks ‘K’ Produksi Pekebun.
Gubernur juga menegaskan bahwa perusahaan yang melanggar ketentuan harga akan dikenakan sanksi. Sanksi ini dapat berupa peringatan tertulis maksimal dua kali dengan jeda satu bulan, hingga pencabutan izin usaha, sesuai kewenangan pemberi izin.
Ketua DPW APKASINDO Aceh, Netap Ginting, menyambut baik edaran ini dan berharap perusahaan-perusahaan menghargai upaya Pemerintah Aceh yang telah mempermudah investasi.
“Kami menghimbau para wali kota dan bupati untuk segera membentuk Satgas Monev di daerah yang memiliki pabrik kelapa sawit. Tujuannya agar bisa memantau harga TBS di PKS, apakah sudah sesuai dengan harga ketetapan Tim Penetapan Harga TBS Aceh,” jelas Netap.
Lebih lanjut, Netap mengungkapkan harapannya agar pabrik sawit dapat menjalin pola kemitraan dengan petani. “Kami petani sawit, melalui DPW APKASINDO ACEH, sangat siap untuk bermitra. Dari 59 pabrik sawit di Aceh, sekitar 54 pabrik menerima TBS petani, namun hanya 2% yang sudah menjalankan pola plasma dan kemitraan. Angka ini sangat minim,” ujarnya prihatin.
Menurut Netap, pola kemitraan akan memberikan kepastian pasokan dan mutu TBS bagi pabrik. “Ini adalah simbiosis mutualisme. Pabrik mendapat kepastian pasokan, dan petani memperoleh kepastian harga,” pungkasnya. (Akhyar)
Baca berita lainnya di Google News dan saluran WhatsApp