Aparat Tingkat Provinsi Diminta Tertibkan Tambang Ilegal di Abdya

Direktur PUSAKA, Handika Rizmajar. [Foto: Ist]

THEACEHPOST.COM | Banda Aceh – Pusat Analisis Kajian dan Advokasi Aceh (PUSAKA) meminta aparat penegak hukum di tingkat provinsi untuk turun langsung dalam menginvestigasi terkait masih berjalannya tambang ilegal yang ada di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya).

banner 72x960

PUSAKA meminta aparat untuk menertibkan oknum-oknum yang diduga membekingi jalannya tambang tersebut.

Direktur PUSAKA, Handika Rizmajar mengatakan, beberapa bulan yang lalu tepatnya di bulan Januari lalu melakukan pemusnahan tambang ilegal yang berlokasi di Alue Rimueng, Desa Alue Jeureujak, Kecamatan Babahrot, Abdya. Namun sama sekali belum memberi efek jera bagi pelaku tambang ilegal tersebut.

 “Kami mendapat informasi dari warga lokal bahwa praktik tambang ilegal masih tetap berjalan masih di lokasi yang sama,tetapi tempat dan jaraknya yang berbeda.Kami sungguh menyayangkan masih jalannya pertambangan tersebut,dan tentunya berdampak buruk bagi kerusakan lingkungan,” ujarnya, Kamis (13/3/2025).

Selain itu, pihaknya juga mendapatkan aduan dari warga sekitar tentang adanya oknum pengusaha dan aparat penegak hukum yang membekingi jalannya aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

“Menurut sumber informasi yang kami dapatkan tentu perihal ini sudah menjadi rahasia umum katanya di tengah-tengah masyarakat Abdya. Ini sungguh sangat miris, oleh karena itu kami meminta APH di tingkat Provinsi Aceh dan Instansi terkait lainnya segera turun untuk melakukan investigasi secara menyeluruh,” jelasnya.

Diketahui, setiap kegiatan pertambangan harus memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau setidaknya Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dari pemerintah, sejauh yang pihaknya dapatkan dari informasi yang diberikan bahwa jelas aktivitas tersebut masih tetap ilegal.

“Jika aktivitas yang dilakukan tersebut dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, Pasal 158. Para pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dapat dikenai sanksi pidana, yaitu berupa penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” jelasnya.

Tak hanya itu, menurut data dan sumber informasi yang pihaknya dapatkan bahwa lokasi-lokasi baru aktivitas pertambangan ilegal tidak hanya terdapat di Kecamatan Babahrot saja, bahkan saat ini juga sedang berjalan di Kecamatan Blangpidie juga.

“Ini jelas-jelas ilegal. Lingkungan akan semakin rusak. Lebih bahaya lagi ini akan menjadi bom waktu bagi masyarakat. Jika memang APH tidak segera bertindak,kami akan melaporkan perihal ini langsung ke Kementerian ESDM, agar dapat berkoordinasi dengan instansi terkait,jika pun ada oknum instansi dan pengusaha tersebut yang membekingi agar lebih mudah ditindak dan ini sudah menjadi rahasia umum bagi warga Abdya,” tutupnya. (Akhyar)

Baca berita lainnya di Google News dan saluran WhatsApp

Komentar Facebook