Antisipasi Gagal Ginjal Akut pada Anak, Dinkes Aceh Selatan Himbau Hentikan Penggunaan Paracetamol Sirup

Fakhrijal, Kepala Dinas Kesehatan Aceh Selatan. (Theacehpost.com/Yurisman)

Theacehpost.com | TAPAKTUAN – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Aceh Selatan mengeluarkan surat himbau kepada fasilitas pelayanan kesehatan dan apotek dibawah pengawasan Dinkes dalam wilayah Aceh Selatan untuk sementara tidak lagi menjual obat Sirup atau memberikan resep sirup.

banner 72x960

Hal ini sesuai dengan surat edaran dari Kementerian Kesehatan RI Nomor : SR.01.05/III/3461/2022 pada tanggal 18 Oktober 2022 tentang hal penyelidikan epidemiologi dan Pelaporan Kasus Ginjal Akut Tipikal pada anak.

Selain itu, surat dari Dinas Kesehatan Aceh Nomor: 440/2296 pada tanggal 21 Oktober 2022 juga berupa himbauan terkait kasus gangguan ginjal akut tipikal pada anak.

Terkait Hal itu, Kepala Dinas Kesehatan, Fakhrijal, S.Kep., M.Kes, menyampaikan himbauan pada seluruh fasilitas pelayanan kesehatan dan apotek dalam wilayah Aceh Selatan agar tidak menjual lagi obat-obatan dalam bentuk sirup.

“Kita himbau setiap tenaga medis pada fasilitas pelayanan kesehatan di wilayah kerja Aceh Selatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirup sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan peraturan perundang -undangan,” kata Fakhrijal Kepala Dinas Kesehatan kepada Theacehpost.com Jumat 21 Oktober 2022.

Ia menambahkan untuk sementara seluruh obat sirup, bukan hanya paracetamol atau obat batuk, tapi seluruh obat sirup itu tidak bisa diperjualbelikan.

Menurutnya, didalam obat sirup, diduga ada cemaran, EG (Etligikol) dan Dietilen Gikol (DEG). Selain itu berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan BPOM , sirup obat yang mengandung cemaran EG dan DEG kemungkinan berasal dari empat bahan tambahan yaitu propilen glikol, politilen glikol, sorbito dan Gliserin.

“Yang terkandung didalam obat sirup itu biasa ada pemanisnya, yang disenangi oleh anak -anak. Bahan -bahan dalam obat- obatan sirup itu, dicurigai mempengaruhi ginjal sehingga menyebabkan kasus gagal ginjal akut,” ujarnya.

Hal ini masih menunggu pengujian lebih lanjut. Pemerintah sudah antisipasi bahwa untuk sementara tidak digunakan dulu sehingga anak-anak kita aman.

Selain seluruh Apotek dan Toko Obat, tenaga kesehatan baik di seluruh fasilitas kesehatan itu juga diminta tidak meresepkan lagi obat dalam bentuk sirup.

“Yang diresepkan hanya obat hanya dalam bentuk tablet atau puyer atau kapsul yang memang selama ini digunakan. Adapun, surat himbauan ini sudah kita layangkan disetiap fasilitas kesehatan dan apotek dalam wilayah kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Selatan untuk ditaati,” pungkasnya.[]

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *