Anggota DPR RI Minta Jenderal Andika Kawal Kasus Pembakaran Rumah Wartawan di Agara

Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin (kiri), Asnawi Luwi (tengah) dan Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil (kanan) di Warkop Sekber Jurnalis, Kota Banda Aceh, Jumat, 14 Januari 2022. (Foto: Raja Baginda/Theacehpost.com)

Theacehpost.com | BANDA ACEH – Anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Nasir Djamil angkat bicara terkait kasus pembakaran rumah wartawan Serambi Indonesia, Asnawi Luwi di Kabupaten Tenggara (Agara) pada 30 Juli 2019 silam.

banner 72x960

“Pertama secara pribadi saya memberikan apresiasi atas kinerja kepolisian daerah yang mengambil kasus ini, sehingga kasus pembakaran yang dialami oleh Asnawi wartawan di Aceh Tenggara ‘bisa hidup’ kembali,” ujar Nasir Djamil di Warkop Sekber Jurnalis Banda Aceh, Jumat, 14 Januari 2022.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengatakan, dirinya turut mengikuti perkembangan kasus yang menimpa jurnalis dari media ternama di Aceh tersebut.

Kini, kata dia, kasus ini sedang diusut Polisi Militer Kodam Iskandar Muda (Pomdam IM) karena ada dugaan keterlibatan oknum TNI.

“Tentu saja mereka (Kodam IM) berkepentingan untuk bisa menyelesaikan kasus ini. Karena memang visi dan misi, serta program prioritas daripada Panglima TNI Jenderal Andika itu kasus-kasus yang melibatkan anggotanya selama kepemimpinan beliau selalu diproses,” ucap Nasir.

Menurut anggota dewan asal Aceh ini, kewenangan pimpinan sangat menentukan apakah proses hukum soal kasus pembakaran rumah wartawan di Agara tersebut bisa berjalan atau tidak.

“Nah karena itu, kita berharap kepada Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa bisa mengawal proses hukum ini, dan tentunya beliau punya panglima Kodam Iskandar Muda yaitu Mayjen Muhammad Hasan juga bisa ikut mengawal kasus ini, karena ini adalah bagian untuk mewujudkan profesionalisme TNI itu sendiri,” pintanya.

Selain itu, ia juga berharap peristiwa ini dapat diungkap dengan terang benderang karena persoalan ini adalah ancaman bagi profesi seorang wartawan.

“Harapan kita mudah-mudahan ini bisa diproses secara transparan dan bertanggung jawab, sehingga Asnawi sebagai korban bisa mendapatkan keadilan. Negara hukum itu kan sebenarnya adalah negara yang tidak melihat siapa pelakunya, jadi, tidak ada halangan dan hambatan untuk tidak berjalannya kasus ini,” ujarnya.

Minta Panglima TNI Turun Tangan

Nasir Djamil mengaku belum menyampaikan persoalan ini secara resmi kepada Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.

“Selama ini memang kami belum menyampaikan hal itu, tapi dengan adanya surat resmi dari Polda Aceh kepada pihak Kodam IM terkait dugaan keterlibatan oknum TNI dalam kasus pembakaran rumah Asnawi di Aceh Tenggara, maka ini bisa menjadi alasan kami untuk meminta Panglima TNI untuk mengawal proses ini,” sebutnya.

Sebagai partner, kata Nasir, dirinya mempunyai tanggung jawab untuk menanyakan kasus ini dan meminta Panglima TNI mengawasi proses hukum yang tengah berjalan, serta memerintahkan Pangdam IM untuk mengawal kasus tersebut.

“Kita tidak (bermaksud) ingin menyeret atau menyudutkan TNI, bukan, tapi karena memang ada dugaan keterlibatan oknum TNI dalam kasus pembakaran rumah Asnawi di Aceh Tenggara. Itu yang patut kita ingatkan, bukan ingin menyudutkan TNI,” sebut Nasir Djamil.

“Memang ada fakta, ya walaupun fakta ini masih dalam tahap dugaan, oleh karena itu untuk mencari tau apakah dugaan itu benar atau tidak, maka kita minta panglima TNI bisa mengawal proses ini dengan baik, sehingga masyarakat terutama korban bisa mendapatkan keadilan sebagaimana yang diharapkan,” pungkasnya.

Baca juga: Asnawi Dimintai Keterangan Penyidik Pomdam IM

Harapan wartawan

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh, M Nasir Nurdin berharap peristiwa ini tidak menimpa para jurnalis lainnya di kemudian hari.

“Saya pikir ini cukup menjadi pengalaman bagi kita agar kasus serupa tidak terulang,” kata Nasir Nurdin yang juga turut hadir di Sekber Jurnalis, Banda Aceh.

Dirinya juga meminta proses hukum ini digelar secara transparan dan dapat diakses publik terutama pekerja pers, serta mendorong agar kasus tersebut diungkap dengan mekanisme peradilan koneksitas.

“Tidak menutup kemungkinan kasus ini juga melibatkan pihak sipil, karena dari data-data yang diungkap sebelumnya kemungkinan arah ke situ ada. Ini juga merupakan kesempatan semua pihak untuk mengawal proses peradilan agar dilakukan secara transparan dan Asnawi selaku korban secepatnya mendapatkan kepastian hukum terhadap kasus bertahun-tahun ini,” tutup Nasir Nurdin. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *