Amrizal J Prang: Putusan PT TUN Medan Mengikat Semua Pihak, KIP Aceh Tamiang Wajib Tindak Lanjut
THEACEHPOST.COM | Karang Baru – Terkait Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan mengabulkan gugatan pasangan calon bupati dan wakil bupati Aceh Tamiang, Hamdan Sati- Febriadi, melalui keputusan nomor Perkara 15/G/PILKADA/2024/PTTUN.MDN pada Selasa (29/10/2024).
Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang diminta untuk menindaklanjuti hasil keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) untuk ditetapkan sebagai peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Hal itu disampaikan oleh Pakar Hukum Tata Negara Unimal, Dr. Amrizal J Prang, SH. L.LM kepada media ini, Kamis (31/10/2024).
Seperti diketahui Keputusan tersebut memuat lima poin, pertama mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Kemudian menyatakan batal surat keputusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 726 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang Tahun 2024, tanggal 22 September 2024 atas nama pasangan calon Drs Armia Fahmi, MH dan Ismail SEI.
Pada poin ketiga mewajibkan tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 726 Tahun 2024.
Majelis hakim juga mewajibkan tergugat untuk menerbitkan Surat Keputusan baru yang mencantumkan nama penggugat, H Hamdan Sati, ST sebagai calon Bupati Aceh Tamiang dan Febriadi, SH sebagai calon Wakil Bupati Aceh Tamiang Pasangan sebagai calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2024 bersama -sama Pasangan Calon Drs Armia Fahmi MH dan Ismail SEI pasangan calon yang telah ada.
Menurut Pakar Hukum Tata Negara Unimal, Dr. Amrizal J Prang, SH. L.LM mengatakan sesuai dengan UU Pilkada, UU Pemerintahan Aceh dan Qanun Pilkada, KIP Aceh Tamiang wajib menindaklanjuti Putusan PT TUN.
” Sifat putusan PT TUN itu Erga Omnes, mengikat semua pihak, sehingga wajib dihormati dan ditindaklanjuti,” tegasnya.
Amrizal J Prang menegaskan bahwa Pengadilan dan UU telah memerintahkan untuk dilaksanakan, jika tidak dilaksanakan berarti termasuk perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad).
Disinggung ketika termasuk perbuatan melawan hukum, Komisioner KIP Aceh Tamiang bisa dilaporkan DKPP.
“Iya benar,” jawab Amrizal J Prang.
Untuk itu, sambung Amrizal J Prang, sehubungan dengan tahapan-tahapan penyelenggaraan, seperti Debat Publik, hingga pencoblosan sudah semakin dekat.
“Waktu semakin dekat, KIP Aceh Tamiang segera melaksanakan dan menindaklanjuti, sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum lainnya,” tegasnya mengakhiri. (Saiful Alam)
Baca berita The Aceh Post lainnya di Google News dan saluran WhatsApp