Aminullah: Smart City Banda Aceh Mulai Dinikmati Daerah Lain
Theacehpost.com | BANDA ACEH – Pemerintah Kabupaten Bireuen dan Aceh Jaya mengadopsi aplikasi Elektronik-Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (e-BPHTB) milik Pemerintah Kota Banda Aceh.
Resminya kedua daerah tersebut menggunakan aplikasi ini ditandai dengan penandatangan Memorandum of Understanding (MOU) replikasi dan adopsi aplikasi e-BPHTB, Jumat, 25 September 2020. Penandatangan MoU ini dilakukan secara virtual.
“Hari ini (25/9) Pemko Banda Aceh menandatangani MoU bersama Pemkab Bireun dan Aceh Jaya terkait replikasi dan adopsi aplikasi e-BPHTB. Ini merupakan langkah maju, baik bagi Banda Aceh sendiri maupun bagi Bireuen dan Aceh Jaya,” ujar Aminullah
Katanya, aplikasi ini merupakan tindaklanjut dari program Banda Aceh Smart City, dimana Pemko Banda Aceh sebagai salah-satu pilot project di Indonesia terus melakukan inovasi-inovasi pembangunan dengan memanfaatkan teknologi.
“Alhamdulillah, hari ini Smart City Banda Aceh sudah bisa dinikmati oleh dareah lain. Kita berharap ini bisa dimaksimalkan dalam mewujudkan good governance, tata kelola pemerintahan yang baik, yang sehat dan jauh dari praktek-praktek korupsi,” kata Aminullah.
Diungkapkannya, selain Bireuen dan Aceh Jaya, dalam waktu dekat Pemko juga akan menandatangani MoU dengan daerah lain yang juga ingin mengadopsi aplikasi tersebut.
“Kedepan ada juga sejumlah daerah yang ingin mengadopsi e-BPHTB. Kita siap berbagi,” ungkapnya.
Kata Aminullah, dengan aplikasi tersebut, dapat memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat secara lebih cepat, efektif dan efisien, khususnya pelayanan dalam hal pembayaran pajak termasuk juga dari kalangan notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam melakukan pelaporan maupun pembayaran.
Dijelaskannya, layanan pajak online e-BPHTB ini merupakan layanan pembayaran, pelaporan dan verifikasi pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) secara elektronik (online) bagi Wajib Pajak/
Aplikasi e-BPHTB dikembangkan langsung secara mandiri oleh tim IT BPKK Kota Banda Aceh, tujuannya untuk melepaskan ketergantungan dengan pihak ketiga dan lebih leluasa dalam melakukan pengembangan aplikasi kedepannya.
“Aplikasi e-BPHTP Kota Banda Aceh sudah terintegrasi dengan Pusdatin-BPN dan Aplikasi PBB (Sismiop) serta Aplikasi e-Setor, yakni sistem penyetoran PAD yang terintegrasi langsung dengan Bank Aceh Syariah,” ungkap Wali Kota Aminullah.
Aplikasi ini juga akan dihubungkan dengan database admininstrasi kependudukan (SIAK) dalam rangka validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) khususnya warga Kota Banda Aceh.
“Hal ini selaras dengan implementasi konsep Banda Aceh Smart City Dalam meningkatkan pelayanan kepada publik, jajaran Pemko memanfaatkan 93 bidang IT di lingkup pemerintahan yang digunakan untuk memberikan pelayanan kepada pegawainya sendiri (private), khususnya juga kepada masyarakat (public),” tambahnya.
Ia pun menyebutkan aplikasi-aplikasi yang sudah dilahirkan Pemko, diantaranya aplikasi itu, yakni e-Kinerja, e-Disiplin, e-Delegasi, e-Puskesmas, Sistem Informasi Penerimaan Retribusi (SIPERI), e-Berindah, aplikasi surat elektronik (E-Surat), Mobile Informasi Anggaran Banda Aceh (Mi Abang), Sistem Informasi Pajak Daerah (SIPDA), Ujian Berbasis Komputer (UBK), KTP Elektronik, dan banyak lagi yang dapat dilihat langsung di “layanan.bandaacehkota.go.id”.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) Banda Aceh, Iqbal Rokan menambahkan selain memudahkan masyarakat melakukan transaksi pembayaran, aplikasi ini juga memudahkan PPAT, baik dalam hal data maupun pengontrolan nilai NJOP.
“Seperti disampaikan Pak Wali, dengan adanya aplikasi ini, kita harap tidak ada pungutan-pungutan diluar yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Kepada petugas kita juga terhindar dari perbuatan-perbuatan yang mengarah kepada Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN).