Aminullah Minta Razia Prokes di Perbatasan Diperketat
Theacehpost.com | BANDA ACEH – Pemerintah Kota (Pemkot) Banda Aceh terus berupaya menekan angka kasus maupun penyebaran Covid-19.
Adapun salah satu upaya yang dilakukan yakni dengan meminta Tim Gugus Tugas Penanggulangan dan Percepatan Penanganan Penyebaran Covid-19 memperluas area razia serta memperketat protokol kesehatan (Prokes).
“Pada dasarnya kita berpedoman pada Perwal (Peraturan Wali Kota) Nomor 51 tahun 2020, yang mengatur tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan itu, mengharuskan setiap orang wajib melakukan kegiatan 4M,” kata Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman, dalam keterangannya, Senin, 28 September 2020.
Upaya pencegahan dikatakan Aminullah, harus lebih ditingkatkan lagi secara merata di semua lokasi, baik itu tempat publik maupun lokasi fasilitas umum di seluruh kota. Termasuk di kawasan perbatasan dengan Kota Banda Aceh.
“Kita meminta tim Satgas Covid untuk intensif menggelar razia masker di semua ruang publik yang ada di Banda Aceh,” ujarnya.
Razia yang digelar diharapkan dapat semakin membuat masyarakat tertib dan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan kedepannya.
Razia 4M atau akronim dari memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan akan terus berlangsung dan sanksi bagi para pelanggar akan diterapkan tanpa tebang pilih.
“Mohon dukungan dari masyarakat dan segenap elemen kota. Ini semua demi keselamatan kita, keluarga, dan orang-orang yang kita sayangi. Mari kita bergerak bersama untuk memutus mata rantai penyebaran virus yang sangat berbahaya ini,” ajaknya.
Seperti yang telah dikabarkan sebelumnya, terkait ganjaran Perwal 51 2020, bagi pelanggar akan dikenakan sanksi di tempat, bagi perorangan berupa denda, kerja sosial, hingga sanksi adat.
Sementara bagi pemilik usaha dikenakan sanksi berupa denda, penghentian operasional, hingga pencabutan izin usaha.
Penulis: Mhd Saifullah