Alamp Aksi Desak Kejati Aceh Usut Dugaan Korupsi di Dinas Kesehatan dan Dinas Pengairan
THEACEHPOST.COM | Banda Aceh — Sekelompok mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Antikorupsi (Alamp Aksi) menggelar demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Senin (17/2/2025). Mereka mendesak Kejati Aceh segera menyelidiki dan menuntaskan dugaan praktik korupsi di Dinas Kesehatan Aceh dan Dinas Pengairan Aceh.
Para demonstran menyoroti indikasi penyalahgunaan anggaran negara yang merugikan masyarakat, khususnya dalam sektor kesehatan dan pengairan yang vital bagi kesejahteraan rakyat. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor 22.B/LHP/XVIII.BAC/05/2024 tertanggal 22 Mei 2024, ditemukan kekurangan volume dan mutu pada tiga paket pekerjaan belanja modal di Dinas Kesehatan Aceh dengan total kerugian mencapai Rp1.042.656.777,52. Pekerjaan tersebut mencakup lanjutan pembangunan Rumah Sakit Rujukan Regional dr. Fauziah Bireuen yang dikerjakan PT VMS dengan nilai kontrak Rp8.952.865.000, lanjutan pembangunan Rumah Sakit Rujukan Regional Cut Nyak Dhien Meulaboh oleh PT PMA dengan kontrak Rp29.313.633.000, serta lanjutan pembangunan Rumah Sakit Rujukan Regional Langsa yang digarap CV NJA dengan kontrak Rp9.826.542.000.
Selain itu, audit BPK RI juga menemukan kekurangan volume dan mutu pada sembilan paket pekerjaan belanja modal di Dinas Pengairan Aceh dengan nilai kerugian Rp1.014.674.580,98. Temuan ini semakin memperkuat dugaan bahwa proyek-proyek tersebut tidak dikerjakan sesuai standar yang telah ditetapkan.
Koordinator aksi, Musdayusuf, dalam orasinya menegaskan bahwa anggaran yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan dan infrastruktur pengairan justru diduga diselewengkan untuk kepentingan pribadi dan kelompok tertentu.
“Kami menuntut Kejaksaan Tinggi Aceh untuk segera mengusut tuntas dugaan korupsi di Dinas Kesehatan dan Dinas Pengairan Aceh. Ini jelas merugikan masyarakat yang sudah lama membutuhkan perbaikan di sektor tersebut,” ujarnya.
Dalam aksinya, massa menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya meminta Kejati Aceh segera mengusut tuntas dugaan korupsi di kedua dinas tersebut, memanggil serta memeriksa kepala dinas, pejabat pembuat komitmen (PPK), dan rekanan yang terlibat, serta menuntut transparansi dalam pengelolaan anggaran proyek kesehatan dan pengairan.
Mereka juga mendesak Kejati Aceh mengambil langkah hukum terhadap pejabat yang terbukti terlibat dalam korupsi dan mengajak seluruh masyarakat untuk mengawal penggunaan anggaran agar sesuai peruntukannya.
Menanggapi aksi tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan mahasiswa dan menjadikannya sebagai bahan kajian serta pekerjaan rumah (PR) bagi Kejati Aceh.