Alamak, Kasus Joko Tjandra Seret 7 Nama Ini. Siapa Saja?
Theacehpost.com | JAKARTA — Kasus Joko Soegiarto Tjandra yang menyita perhatian publik sejak 30 Juli 2020 lalu. Dia ditangkap terkait kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, 11 tahun lalu.
Buronan kelas kakap itu akhirnya diringkus Polri di Malaysia, setelah terungkapnya penghapusan red notice di Interpol atas nama dirinya. Kasus tersebut menyeret tujuh nama dan kabarnya akan bertambah.
Selama ini, Joko diketahui melarikan diri ke Papua Nugini. Bahkan, dalam sebuah pertemuan yang dihadiri Presiden Joko Widodo (Jokowi), tersangka Joko pernah dikabarkan bertemu dengan Presiden. Namun, kabar tersebut langsung di bantah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.
“Tapi saya meyakini Pak Jokowi tak tahu itu,” kata Mahfud, Sabtu, 18 Juli 2020, seperti dikutip bisnis.com.
Kini, pelarian buronan kelas kakap itu telah berakhir. Kasus tersebut mulai memasuki babak baru. Berkasnya, kini tengah diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum.
Atas kasus tersebut, Joko menyeret tujuh nama lain dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Siapa saja mereka?
Seperti ditulis Kompas, berikut nama-namanya:
1. Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo
Kasus ini bermula dari surat jalan untuk Djoko Tjandra yang diterbitkan oleh mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.
Prasetijo juga diduga terlibat dalam pembuatan surat bebas Covid-19 dan surat rekomendasi kesehatan untuk Djoko Tjandra.
Jenderal berbintang satu itu diduga melanggar Pasal 263 KUHP, Pasal 426 KUHP, dan/atau Pasal 221 KUHP. Prasetijo ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Juli 2020.
Diketahui, Pasal 263 KUHP menyebutkan ketentuan soal pemalsuan surat atau dokumen.
Lalu, Pasal 426 KUHP terkait pejabat yang dengan sengaja membiarkan atau melepaskan atau memberi pertolongan orang yang melakukan kejahatan.
Terakhir, Prasetijo disangkakan Pasal 221 Ayat (1) dan (2) KUHP karena diduga telah menghalangi penyidikan dengan menghilangkan sebagian barang bukti.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka di kasus surat jalan palsu, Prasetijo ditahan di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri.
Belakangan, Prasetijo juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait red notice. Ia diduga sebagai penerima suap.
2. Anita Kolopaking
Menyusul Prasetijo, pada 30 Juli 2020, Anita Kolopaking ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus surat jalan palsu.
Anita merupakan mantan pengacara Djoko Tjandra yang mendampingi saat pengajuan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Juni silam.
Dalam kasus ini, Anita dijerat dengan pasal berlapis. Ia disangkakan Pasal 263 ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu dan Pasal 223 KUHP tentang upaya membantu kaburnya tahanan.
Anita juga ditahan di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri.
3. Djoko Tjandra
Di hari yang sama dengan pengumuman ditetapkannya Anita Kolopaking sebagai tersangka, Polri menangkap Djoko Tjandra yang buron selama 11 tahun.
Djoko ditangkap di Malaysia dan tiba di Indonesia pada 30 Juli 2020 malam.
Setelah tertangkap, ia akhirnya menjalani hukuman dua tahun penjara dalam kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali di Lapas Salemba, Jakarta.
Sekitar dua minggu setelah ditangkap, tak tanggung-tanggung, Bareskrim langsung menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka di kasus surat jalan palsu serta perkara red notice.
Di perkara red notice, Djoko diduga menjadi pemberi suap. Ia pun disangkakan Pasal 5 Ayat 1, Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.
Belum lama ini, tepatnya 27 Agustus 2020, Kejagung juga menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Suap tersebut diduga terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) agar Djoko Tjandra tak dieksekusi di perkara Bank Bali.
4. Tommy Sumardi
Kembali ke perkara red notice, penyidik Dittipikor Bareskrim Polri turut menetapkan pengusaha Tommy Sumardi sebagai tersangka terduga pemberi suap.
Meski berstatus tersangka, penyidik tidak menahan Tommy. Namun, ia telah dicegah ke luar negeri atas permintaan penyidik.
5. Irjen Napoleon Bonaparte
Masih di perkara red notice, satu tersangka lain yang telah ditetapkan adalah mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Dalam kasus tersebut, Napoleon diduga sebagai penerima suap.
Napoleon melalui kuasa hukumnya, Gunawan Raka, sempat membantah kliennya menerima suap terkait red notice Djoko Tjandra.
“Napoleon Bonaparte tidak pernah menerima uang atau barang sebagaimana yang selama ini diberitakan, baik itu dari Tommy Sumardi, baik itu dari Brigjen Prasetijo Utomo maupun dari Djoko S Tjandra, apalagi dari pihak lainnya,” kata Gunawan, Kamis (27/8/2020) malam, seperti dilansir dari Tribunnews.com.
Namun, Polri mengatakan tidak mengejar pengakuan tersangka. Penyidik bekerja mengumpulkan alat bukti dan membentuk konstruksi hukum.
Sama seperti Tommy, Napoleon juga tidak ditahan tetapi sudah dicegah untuk berpergian ke luar negeri.
6. Jaksa Pinangki
Tak hanya jenderal polisi, jaksa pun ikut terseret dalam polemik Djoko Tjandra. Jaksa yang menjadi tersangka bernama Pinangki Sirna Malasari.
Mantan Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan tersebut diduga menerima suap dari Djoko Tjandra terkait kepengurusan fatwa di MA.
Namun, Kejagung menemukan bahwa permohonan fatwa tersebut tidak berhasil.
Pinangki diduga menerima uang suap sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat atau jika dirupiahkan sebesar Rp 7,4 miliar.
7. Andi Irfan Jaya
Deretan tersangka pada kasus yang ditangani Kejagung bertambah pada Rabu (2/9/2020).
Tersangka baru itu adalah seorang pengusaha sekaligus politikus Nasdem bernama Andi Irfan Jaya yang disebut-sebut sebagai teman dekat Pinangki.
Imbas terseret kasus ini, Andi dipecat dari Partai Nasdem.
Menurut Kejagung, Andi diduga menjadi perantara yang memberi uang suap dari Djoko Tjandra ke Pinangki.
Kejagung menduga Andi melakukan pemufakatan jahat dengan Pinangki dan Djoko Tjandra dalam kepengurusan fatwa di MA.
Andi kini ditahan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk 20 hari yang terhitung selama 2-21 September 2020.
SUMBER: Kompas dan Bisnis Indonesia