Aktivis Hukum Aceh Sebut Kematian Anggota TNI Akibat Pengeroyokan Warga yang Main Hakim Sendiri Sebagai Kejahatan
THEACEHPOST.COM | Banda Aceh – Pada Kamis, 22 Agustus 2024, seorang anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) atas nama Azhari meninggal dunia akibat dikeroyok oleh masyarakat karena dituduh sebagai pencuri sapi/lembu.
Tuduhan dan kejadian tragis ini dialami korban tanpa terlebih dahulu melalui proses hukum yang sah di Indonesia, dan tidak dibenarkan untuk main hakim sendiri.
Ketua Himpunan Aktivis Hukum Aceh, Boihaqqi SHi, yang juga pengacara keluarga korban, memandang bahwa korban memiliki tanggung jawab selaku kepala keluarga yang memiliki istri dan anak.
“Akibat pengeroyokan itu yang dilakukan oleh masyarakat tanpa bertanggung jawab menyebabkan keluarga yang ditinggalkan menjadi kehilangan sosok suami dan seorang ayah yang selama ini menjadi panutan dan tulang punggung keluarga,” kata Boihaqqi dalam siaran pers yang diterima Theacehpost.com, Banda Aceh, Selasa (10/9/2024).
Boihaqqi meyakini bahwa pihak berwajib berwenang untuk dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan agar perkara ini terang dan mengungkap siapapun pelaku pengeroyokan dapat diberikan hukuman yang maksimal.
Ia mengatakan, merujuk pada Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan kejam yang tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya.
Boihaqqi juga berharap agar kasus kematian seseorang akibat perbuatan main hakim sendiri tidak terulang lagi di Provinsi Aceh. Apalagi, kata dia, Aceh sebagai provinsi sangat menjunjung tinggi nilai-nilai syariat Islam.
“Tentu saja perbuatan tersebut tidak mencerminkan dari nilai-nilai syariat dan juga merupakan contoh yang tidak baik bagi pihak-pihak lain termasuk kepada anak-anak,” pungkasnya. (Akhyar)
Baca berita The Aceh Post lainnya di Google News dan saluran WhatsApp